Banjir Desa Wombo Donggala

Pemkab Donggala Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Kecamatan Tanantovea dan Sojol

Dalam surat keputusan itu tertulis bahwa langkah penetapan status itu diambil guna mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
ILUSTRASI BANJIR DI DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Sojol. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/282/BPBD/2025 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Donggala pada Rabu (28/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Sojol, Sulawesi Tengah.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Donggala nomor 188.45/282/BPBD/2025 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Donggala pada Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Juni 2025, Harga Emas Antam Stagnan di Akhir Pekan, Rp 1.888.000/gram

Penetapan status tanggap darurat bencana itu sebagai respon sigap Pemerintah Kabupaten Donggala terhadap terjadinya banjir yang menerjang Kecamatan Tanantovea dan Kecamatan Sojol pada Selasa (27/5/2025).

Dalam surat keputusan itu tertulis bahwa langkah penetapan status itu diambil guna mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas. Olehnya perlu penanganan darurat yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur penanganan darurat bencana.

Baca juga: Bupati Donggala Vera Elena Hadiri Munas VI Apkasi 2025 di Minahasa Utara

Dijelaskan pula, bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Sumber Anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Kabupaten Donggala juga membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPBD, TNI, Polri, serta relawan untuk memastikan respons cepat di lapangan.

Baca juga: Berpusat di Darat, Kota Palu dan Sigi Diguncang Gempa Magnitudo 4,9

Adapun masa tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari kalender terhitung sejak tanggal 28 Mei hingga 10 Juni 2025. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved