10 Larangan Haji dan Umrah Beserta Sanksi jika Melanggar
Oleh karena itu, baik ibadah haji maupun umrah memerlukan persiapan yang matang mulai dari fisik, harta hingga pengetahuan.
6. Menggunakan Wewangian
Selama ihram, jemaah haji dan umrah juga dilarang menggunakan parfum atau wewangian.
Larangan ini termasuk tidak hanya pada tubuh tetapi juga pada pakaian dan barang-barang lain yang digunakan jemaah.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian ihram dan mencegah godaan duniawi yang dapat mengganggu konsentrasi jemaah dalam beribadah.
7. Memburu Hewan Darat yang Halal Dimakan
Jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan selama dalam ihram.
Hal tersebut berdasarkan pada surah Al-Maidah ayat 96:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.”
Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus.
Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza’ atau semisalnya.
8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah
Haji dan umroh menjadi waktu untuk konsentrasi penuh pada Allah SWT dan menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, orang yang berhaji dan umrah dilarang melakukan khitbah (lamaran) dan akad nikah selama ihram.
Melakukan khitbah atau akad nikah dianggap mengalihkan perhatian dari tujuan utama ibadah haji dan umrah.
Jika jemaah melanggar larangan ini, maka akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram.
Selain itu, tidak ada fidyah terhadap larangan ini.
BREAKING NEWS: Puluhan Calon Jemaah Haji Parigi Moutong 2026 Mulai Urus Paspor di Kantor Haji |
![]() |
---|
KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Mengaku Korban, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Rp9,2 Miliar ke KPK dalam Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Periksa Gus Yahya |
![]() |
---|
Wujudkan Pelayanan Prima, Kantor Imigrasi Palu Layani Calon Jemaah Haji di Hari Libur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.