Haji 2025

Apa Itu Tanazul Haji? Simak Hukum dan Skemanya

Konsep tanazul dalam Islam menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. 

Editor: Fadhila Amalia
Canva/Tribunnews.com
HAJI 2025 - Tanazul adalah proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu.  Mekanisme ini akan memberikan kemudahan bagi jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji. 

TRIBUNPALU.COM - Tanazul adalah proses menggantikan atau mendahulukan keberangkatan kloter haji seseorang karena kondisi tertentu. 

Mekanisme ini akan memberikan kemudahan bagi jemaah yang mengalami kendala dalam perjalanan haji.

Baca juga: Gubernur Sulteng Hanya Terima Tamu Umum di Masjid Kantor ESDM, Kantor Hanya untuk Tamu Dinas

Konsep tanazul dalam Islam menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji

Melalui skema Tanazul, jemaah haji lansia diberikan kemudahan, seperti pendampingan khusus, layanan kesehatan yang lebih intensif, serta kelancaran dalam proses embarkasi. 

Salah satu manfaat utama dari skema ini adalah fleksibilitas bagi jemaah haji lansia untuk memilih jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. 

Baca juga: Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Wombo

Lantas, bagaimana hukum dan bentuk implementasi skema tanazul dalam ibadah haji

Hukum Tanazul dalam Ibadah Haji
Tanazul diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur syar‘i, baik terkait kondisi fisik, seperti risiko sakit, lansia, difabel dan lansia, maupun uzur yang berkenaan dengan keadaan tempat dan kondisi pelaksanaan ibadah haji

Kebolehan tanazul haji didasarkan atas prinsip kemudahan, pemeliharaan agama, dan penjagaan jiwa.

Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah:

1. Potongan ayat ke 78 surat al-Hajj

…وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ …

Artinya: …dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…

2. Potongan ayat 185 al-Baqarah

…يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ…

Artinya: ...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran…

3) Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Aisyah r.a.

Baca juga: Fazzio Modifest Makassar Kembali Hadirkan Modifikasi Gaya Urban Anak Muda Kota Daeng

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ: ‌مَا ‌خُيِّرَ ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا

Dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah tidak pernah memilih salah satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama yang mudah itu bukanlah dosa. Jika itu adalah dosa, maka sungguh, beliau adalah manusia yang paling menjauhinya. Nabi saw pun tidak pernah membenci karena pertimbangan diri sendiri, kecuali berkaitan dengan kehormatan Allah. Sehingga beliau membenci sesuatu karena Allah swt.

Bentuk Implementasi Skema Tanazul dalam Ibadah Haji
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini konteks implementasi skema tanazul dalam rangkaian ibadah haji:

1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat

Bagi jamaah yang ingin melakukan tanazul untuk pulang lebih awal maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara. 

Pertama, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 5 Juni 2025: Cancer Beri Waktu untuk Pasanganmu, Aquarius Jangan Mendua

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. 

Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul tersebut.

2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul yang dimaksud dalam konteks ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina. 

Sehingga, hakikatnya ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di Mina. 

Jadi bagi jamaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah ia berada di tenda Mina, dan mewakilkan pada jamaah lain, maka ia tidak dikenai dam.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved