Haji 2025
Arab Saudi Ancam Denda Rp343 Juta bagi Penampung Jemaah Haji Ilegal
Otoritas juga menambahkan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh lebih dari satu orang atau berulang kali, maka denda akan dilipatgandakan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas terhadap individu maupun pihak yang terbukti menampung jemaah dengan visa non-haji selama musim ibadah haji 2025.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Gulf Today, sanksi diberlakukan pemerintah Saudi bagi semua bentuk akomodasi selama musim haji 2025.
Baca juga: Petugas Imigrasi Berhasil Gagalkan Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal
Termasuk hotel, apartemen, rumah pribadi, pusat penginapan, atau tempat penampungan haji yang menyembunyikannya atau memberikan bantuan yang memungkinkan Jemaah ilegal untuk tetap berada di Mekah dari 1 Dzulqaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025).
Adapun denda yang akan dijatuhkan kepada individu maupun pihak yang terbukti menampung jamaah dengan visa non-haji yakni sebesar 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 343 juta.
"Setiap orang yang membantu pemegang visa non-haji, baik melalui tempat tinggal, tumpangan, atau dukungan logistik lainnya, akan dikenai denda SAR 100.000,” jelas pengumuman yang dirilis Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Baca juga: Kegunaan Puasa Arafah, Sunnah Tak Boleh Dilewatkan Sebelum Idul Adha
“Jika pelanggar adalah ekspatriat, ia juga akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan selama sepuluh tahun," imbuhnya.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan visa sangat membahayakan kelancaran dan keamanan musim haji, yang pada tahun ini diperkirakan akan diikuti oleh jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Otoritas juga menambahkan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh lebih dari satu orang atau berulang kali, maka denda akan dilipatgandakan.
Tak hanya itu, kendaraan dan properti yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga dapat disita sesuai keputusan pengadilan.
Oleh karena itu, pihak berwenang mengimbau warga dan penduduk di wilayah Kerajaan untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Besok Puasa Arafah, Dapat Menghapus Dosa dari Setahun Lalu
Kementerian juga menyarankan agar semua orang melaporkan pelanggaran semacam ini melalui hotline keamanan 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Timur, atau 999 untuk wilayah lain.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah resmi.
Tetapi juga sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan peredaran visa ilegal dan praktik penampungan yang tidak sah,
Tak hanya itu, untuk menjamin kelancaran ibadah haji 2025 pemerintah Saudi untuk pertama kalinya mengerahkan berbagai teknologi canggih termasuk pesawat nirawak (drone).
Penggunaan teknologi canggih ini dimaksudkan untuk memburu jemaah haji ilegal yang kerap dijumpai di bulan-bulan Dzulhijjah atau musim haji.
| Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
|
|---|
| KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
|
|---|
| Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
|
|---|
| DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
|
|---|
| Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Suhu-Makkah.jpg)