DPRD Sulteng

Kadis DPMPTSP Sebut Bupati Morut Tak Lakukan Kesalahan, Safri: Itu Tunjukkan Tak Mampu Baca Aturan

Safri menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga telah menegaskan akan menertibkan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
SOROTI PT CAS MORUT - Anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, yang menyebut Bupati Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan dalam penerbitan izin PT Cipta Agro Sakti (CAS), adalah keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali Utara, Armansyah Abdul Patta, yang menyebut Bupati Delis Julkarson Hehi tidak melakukan kesalahan dalam penerbitan izin PT Cipta Agro Sakti (CAS), adalah keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang uji materiil atas UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah sangat jelas. Kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Safri menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga telah menegaskan akan menertibkan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

"Penertiban yang dilakukan oleh Menteri Nusron bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara pernyataan Kadis PMPTSP Morut justru menunjukkan ketidakmampuan para pembantu bupati dalam membaca aturan," tegasnya.

Safri menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak.

Baca juga: Penyebab Gatot Kies Kibordis Band Ungu Meninggal, Punya Riwayat Hipertensi

"Oleh karena itu, izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) saja tidak cukup untuk memastikan kelayakan operasional kebun sawit secara penuh," lanjutnya.

Menurut Safri, PKKPR tidak hanya memberikan izin pemanfaatan ruang, tetapi juga mengatur pengendaliannya. Karena itu, Bupati semestinya tidak membiarkan kegiatan penanaman dilakukan sebelum perusahaan mengantongi HGU.

"Dalam ketentuan pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang, selalu ada klausul yang mengharuskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jadi seharusnya Bupati tidak membiarkan kegiatan penanaman sebelum HGU terbit," ujar Safri. 

Safri mengungkapkan bahwa PT CAS telah melakukan penanaman kelapa sawit seluas sekitar 3.000 hektar di Desa Kolo Atas, Boba, dan Opo sejak 2–3 tahun lalu. 

Karena mendapat penolakan dari masyarakat di beberapa desa, perusahaan kemudian mengajukan perluasan kebun ke Desa Menyoe seluas sekitar 6.000 hektar. Total luas lahan yang diizinkan mencapai sekitar 9.000 hektar.

Baca juga: Kapolres Parimo Dicatut dalam Aksi Penipuan, Warga Diimbau Waspada

"Putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi karena bersifat final dan mengikat. Jadi, kalau PT CAS masih beroperasi tanpa HGU, patut diduga ada permainan antara perusahaan dengan oknum pejabat pemerintah daerah," tegasnya.

Safri juga menyoroti proses pemberian izin oleh DPMPTSP Morut yang dinilai mengabaikan laporan PT Langgeng Nusa Makmur (LNM) ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved