Tambang Emas Poboya

Tragedi Tewasnya Penambang di Poboya, DPN Sulteng : Semua Wajib Bertanggungjawab

Menurut Andri, peristiwa ini menunjukkan ketimpangan perlakuan antara penambang rakyat dan perusahaan besar dalam pengelolaan sumber daya alam

Penulis: mahyuddin | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
TAMBANG POBOYA LONGSOR - Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah, Andri Gultom, secara resmi menyampaikan belasungkawa serta kritik keras terhadap lambannya respons pemerintah dalam melindungi penambang rakyat. 

TRIBUNPALU.COM - Insiden tragis yang merenggut nyawa dua penambang rakyat di kawasan konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM) di kawasan Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (3/6) pagi, menuai keprihatinan dari berbagai pihak. 

Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah, Andri Gultom, secara resmi menyampaikan belasungkawa serta kritik keras terhadap lambannya respons pemerintah dalam melindungi penambang rakyat.

Baca juga: Dialektika Industri Tambang dan Lingkungan Hidup di Negeri Seribu Megalith, Sulawesi Tengah

Menurut Andri, peristiwa ini menunjukkan ketimpangan perlakuan antara penambang rakyat dan perusahaan besar dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia menilai bahwa selama ini aktivitas tambang rakyat sering kali dipinggirkan, padahal kontribusinya terhadap perekonomian lokal tidak bisa diabaikan.

“Kematian dua penambang rakyat ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ini adalah akibat langsung dari absennya perlindungan hukum, tidak adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta minimnya mekanisme kemitraan antara rakyat dan pemegang izin besar seperti PT CPM,” ujar Andri Gultom dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/6). 

Baca juga: Jelang Armuzna, Jemaah Haji Persiapkan Apa Saja?

Selain itu, ia mengkritik minimnya program edukasi keselamatan kerja dan pelatihan teknis yang diberikan kepada penambang rakyat. Ia menilai bahwa negara dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan setiap individu yang menggantungkan hidup dari sektor tambang, tak terkecuali masyarakat kecil. 

"Mestinya keselamatan dan jaminan sosial ini bagian dari tanggungjawab moril semua pihak. Kami berharap perusahaan, pemerintah dan pihak yang menggunakan jasa penambang rakyat turut andil dalam memastikan itu semua, " tegasnya. 

Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Lebaran Haji dan Ibadah Kurban?

Diketahui, dua pekerja tambang emas ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), tewas akibat longsor. Mereka tertimpa batu saat berada di bawah area tambang.

"Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Belum ada data valid (identitas korban)," ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved