DPRD Palu

DPRD Kota Palu Beri Tanggapan Soal Longsor di Kawasan Tambang Poboya

Menurutnya, PETI yang berada di kawasan PT Citra Palu Minerals (CPM) tersebut perlu dilakukan penertiban.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
dok pribadi
Anggota Komisi C DPRD Palu, Alfian Chaniago, mendukung upaya penertiban Papan Reklame tak bertuan yang digencarkan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Palu, Alfian Chaniago memberikan tanggapannya soal longsor yang terjadi di Kijang 30 wilayah pertambangan Poboya.

Alfian menilai bahwa insiden tersebut menjadi sorotan publik.

Menurutnya, PETI yang berada di kawasan PT Citra Palu Minerals (CPM) tersebut perlu dilakukan penertiban.

"Kalau pihak kepolisian mengatakan itu tambang ilegal, maka perlu dilakukan penetapan hukum,"ucap Alfian.

Alfian meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas di lokasi PETI tersebut.

"Kita lakukan pendekatan persuasif asal jangan ada warga yang ditangkap,"ujarnya.

Politisi fraksi Gerindra itu juga mengatakan bahwa perlu diadakan identifikasi terkait warga yang menambang di lokasi PETI tersebut.

"Perlu diadakan identifikasi, kalau ada yang dari luar daerah kita pulangkan ke daerah masing-masing karena ini bicara soal wilayah pribumi,"pungkasnya.

Ia mengatakan nantinya pihak DPRD Kota Palu akan berkunjung ke Jakarta melakukan pertemuan bersama perusahaan CPM. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved