Senin, 13 April 2026

Pasutri Edarkan Sabu di Parimo

BREAKINGNEWS: Pasutri Terduga Pengedar Sabu di Parigi Moutong Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
Aparat Polsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menangkap dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu. Kedua pria berinisial SI (48) dan MU (43) ditangkap di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Parigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Aparat Polsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menangkap dua orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Pelaku tersebut merupakan Pasutri berinisial SI (48) dan MU (43) ditangkap di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Parigi.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Ini Kata Kemnaker

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Menurut laporan warga, rumah itu kerap didatangi anak-anak muda pada malam hari hingga dini hari.

Aktivitas keluar-masuk yang tidak biasa menimbulkan kecurigaan bahwa rumah tersebut digunakan untuk transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Parigi Moutong segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah itu.

Baca juga: Kredit Tumbuh 8,88 Persen, Kinerja Perbankan Tetap Stabil Tahun 2025

Setelah diyakini ada aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

Pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 6 Juni 2025: Libra Diganggu Pihak Ketiga, Aquarius Komunikasikan Semuanya

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, membenarkan penangkapan kedua pelaku pada pekan lalu.

"Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Mei 2025, berdasarkan laporan warga yang kami tindaklanjuti secara cepat," kata Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan saat dikonfirmasi Kamis (5/6/2025).

Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari kedua pelaku.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Parigi Moutong.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved