Bantuan Subsidi Upah 2025 Dijadwalkan Cair Hari Ini, Ini Kata Kemnaker

Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh pada Juni 2025, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Bantuan subsidi upah BSU 2025. Kapan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah, simak penjelasan Kemnaker. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sedang banyak dicari.

Diketahui, pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh pada Juni 2025, sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat.

Namun, kapan kepastian pencairan BSU tersebut sampai ke pihak pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemnaker ditunjuk sebagai pihak yang menangani penyerahan BSU untuk pekerja/buruh. 

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan data penerima yang sesuai dengan kriteria.

Baca juga: Kredit Tumbuh 8,88 Persen, Kinerja Perbankan Tetap Stabil Tahun 2025

"Harapan dari Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kami sedang siapkan. Datanya kan harus kami filter dulu yang sesuai dengan kriteria yang diminta," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penyaluran BSU ini sudah selesai.

Permenaker dimaksud adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang diteken Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

Permenaker 5/2025 memuat sejumlah ketentuan seperti penerima BSU adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Lalu, penerima BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerima BSU diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Kemudian, diatur juga pemberian BSU dilakukan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Permennya baru selesai kemarin. Tunggu saja nanti dari Ditjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJSTK yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa," ujar Yassierli. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved