PIP untuk Siswa SMA/SMK Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerimanya

Sesuai jadwal, penyaluran PIP akan dilakukan pada bulan Juni 2025 bagi siswa kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, hingga 10-11 SMA/SMK.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - PIP untuk kelas berjalan akan cair pada bulan Juni 2025. Simak cara cek penerima dan besaran bantuan PIP. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

TRIBUNPALU.COM - PIP untuk kelas berjalan akan cair pada bulan Juni 2025. Simak cara cek penerima dan besaran bantuan PIP.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jelang Idul Adha 2025, Harga Daging Sapi di Pasar Inpres Melonjak Rp150 Ribu per Kg

Sesuai jadwal, penyaluran PIP akan dilakukan pada bulan Juni 2025 bagi siswa kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, hingga 10-11 SMA/SMK.

Informasi ini disampaikan akun Instagram @sobatpip saat menjawab pertanyaan sejumlah warganet, dikutip Tribunnews.com, Rabu (4/6/2025).

"Kelas berjalan kapan nih Min?" tanya seorang netizen.

Baca juga: Cek Syarat Daftar Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025

"Juni ka," balas akun @sobatpip.

Dengan demikian, bagi siswa kelas berjalan yang menjadi penerima PIP dapat merasa lebih tenang karena sudah ada jadwal pencairan PIP.

Cara Cek Penerima PIP
Siswa bersama orang tua dapat mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2025.

Caranya login ke situs pip.kemendikdasmen.go.id lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Kemudian ikuti instruksi selanjutnya.

Inilah cara cek siswa penerima PIP di situs pip.kemendikdasmen.go.id:

Kunjungi laman SIPINTAR dengan alamat https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1 atau klik link ini
Gulir untuk menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
Masukkan NISN dan NIK siswa.
Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Klik 'Cek Penerima PIP'.
Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima, orang tua dan anak segera melakukan aktivasi rekening agar PIP 2025 dapat cair dan diterima.

Bagi siswa yang tidak melakukan aktivasi, maka rekening tidak bisa diaktivasi. Siswa pun akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP 2025.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Kapolres Banggai Ingatkan Masyarakat Waspada Pencurian Ternak

Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung oleh siswa untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dan oleh orang tua/wali untuk jenjang SD.

Namun, dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening bisa dilakukan melalui kuasa, yakni oleh kepala sekolah atau guru yang ditunjuk. 

Pemberian kuasa bisa dilakukan bila lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan.

Atau apabila siswa/orang tua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, serta kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi rekening, mengutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen adalah: 

Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
Fotokopi kartu identitas/tanda pengenal penerima PIP atau Kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
KTP orang tua atau wali siswa.
Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Bila melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermeterai yang ditandatangani penerima kuasa.
Sementara itu, berikut cara aktivasi rekening untuk mendapatkan PIP 2025:

Baca juga: Ini 7 Tips Bersihkan Jeroan Daging Kurban agar Tidak Amis

Datangi bank penyalur yaitu BRI untuk jenjang sekolah dasar dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk semua jenjang di wilayah Propinsi Aceh.
Siapkan sejumlah dokumen persyaratan mulai dari KTP atau tanda pengenal baik siswa maupun orang tua.
Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening PIP kepada petugas;
Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai instruksi petugas;
Bank penyalur akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan aktivasi yang telah divalidasi;
Status rekening SimPel dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP;
Petugas akan menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada siswa penerima PIP setelah proses aktivasi rekening dinyatakan selesai.
Besaran Dana PIP 2025
PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.

Berikut besaran PIP untuk siswa kelas berjalan mulai dari SD hingga SMA:

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved