Rabu, 6 Mei 2026

Idul Adha 2025

Iduladha 2025 Bertepatan dengan Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Salat Jumat?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, mengingat Sholat Ied dan Salat Jumat sama-sama merupakan ibadah berjamaah yang disertai khutbah. 

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNNEWS
IDUL ADHA 2025 - Hari Raya Iduladha 1446 H tahun ini jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah umat Islam: apakah setelah melaksanakan Sholat Iduladha, masih ada kewajiban untuk menunaikan Sholat Jumat? 

TRIBUNPALU.COM - Hari Raya Iduladha 1446 H tahun ini jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah umat Islam: apakah setelah melaksanakan Sholat Iduladha, masih ada kewajiban untuk menunaikan Sholat Jumat?

Baca juga: TAYANG Juli 2025! Ini Sinopsis Film Agen +62, Dibintangi Keanu hingga Cinta Laura

Pertanyaan ini cukup sering muncul, mengingat Sholat Ied dan Salat Jumat sama-sama merupakan ibadah berjamaah yang disertai khutbah. 

Namun, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang hal ini?

Jawabannya tidak tunggal.

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama empat madzhab besar dalam Islam Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi'iyah. 

Baca juga: Jawaban Ulama Aceh Boleh Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban, Begini Penjelasanya

Masing-masing memberikan pandangan dengan landasan dalil yang berbeda.

1. Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah: Sholat Jumat Tetap Wajib

Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, pelaksanaan Sholat Id tidak menggugurkan kewajiban Sholat Jumat

Keduanya menegaskan bahwa setiap ibadah memiliki kedudukan dan hukum tersendiri, sehingga satu tidak bisa menggantikan yang lain.

Pandangan ini berpegang pada keumuman ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang mewajibkan Sholat Jumat, serta menganggap bahwa Sholat Jumat dan Id sama-sama wajib jika syaratnya terpenuhi.

Baca juga: Ikut Kurban Tapi Tidak Kerjakan Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimana Hukumnya?

2. Madzhab Hanabilah: Sholat Jumat Tidak Wajib bagi yang Telah Sholat Id

Berbeda dengan dua madzhab sebelumnya, ulama Hanabilah berpendapat bahwa apabila seseorang sudah menunaikan Sholat Id, maka ia tidak lagi diwajibkan melaksanakan Sholat Jumat.

Pandangan ini merujuk pada hadis riwayat Zaid bin Arqam:

"Aku menyaksikan Rasulullah SAW pada dua hari raya yang jatuh di hari yang sama. Setelah beliau menunaikan Sholat Id, beliau memberikan keringanan untuk tidak melakukan Sholat Jumat. Rasulullah bersabda, 'Barang siapa yang mau tetap melaksanakan Sholat Jumat, maka silakan.'" (HR. Abu Dawud)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved