Pasutri Edarkan Sabu di Parimo
Polisi Duga Sabu Milik Pasutri di Parigi Moutong dari Kelurahan Kayumalue Palu
Polisi belum dapat memastikan apakah benar barang itu berasal dari lokasi yang disebutkan.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
“Peran istri masih terus kami dalami. Sementara ini, suaminya kami tetapkan sebagai pengedar utama dalam kasus ini,” jelas Tarigan.
MS disebut menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Pihak kepolisian akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap dirinya, termasuk opsi rehabilitasi.
Penangkapan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat. Proses penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur.
SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Parigi Moutong.
Polres Parigi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda,” tutup Kasat Narkoba.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.