3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kasus Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
Pemeriksaan itu kembali dijadwalkan setelah sebelumnya penyidik menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan staf khusus (Stafsus) Nadiem Makarim.
Pemeriksaan itu terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Pengadaan laptop untuk siswa sekolah itu diduga menjadi lahan korupsi.
Nadiem Makarim merupakan eks Menteri Pendidikan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pemeriksaan itu kembali dijadwalkan setelah sebelumnya penyidik menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem tersebut.
Baca juga: Mengenal Aryanto Sutadi, Orang Terdekat Kapolri yang Ungkap Ciri Dalang Kasus Ijazah Jokowi
Ada pun tiga stafsus yang akan diperiksa yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).
Mereka menjabat sebagai stafsus sekaligus tenaga teknis di Kemendikbud era Nadiem.
"Kami mendengar akan dilakukan pemanggilan mungkin di minggu depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2025).
Terkait rencana pemeriksaan itu, Harli pun menerangkan, bahwa penyidik nantinya akan mendalami peran apa saja yang dilakukan ketiga orang itu dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
Selain itu, pemanggilan tersebut merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya mereka sempat mangkir.
Alhasil pada saat itu, penyidik pun mempertimbangkan untuk menerbitkan pencekalan terhadap yang bersangkutan.
"(Mangkir) baru sekali, sekali. Tapi tentu penyelidik melakukan antisipasi sehingga terhadap tiga orang tersebut sudah dilakukan pencegahan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Dugaan Korupsi Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya.
Baca juga: Tagar Save Raja Ampat Ramai Disuarakan Kalangan Artis, Luna Maya hingga Denny Sumargo Bicara Hal Ini
Hari menjelaskan, pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," jelas Harli.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," tutur Harli.
Ddiketahui, Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun periode 2019-2022.
Baca juga: Kandidat Presiden Kolombia Miguel Uribe Turbay Tertembak saat Kampanye, Pelakunya Remaja 15 Tahun
Kemendikbud kemudian mengalokasikan Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook.
Dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.(*)
Putri Taipan Cheryl Darmadi Trending di Google, Masuk Daftar DPO Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Jaksa Agung Lantik 34 Kajati dan Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Ingat Kasus Korupsi Minyak Mentah? Kini Seret 18 Tersangka, Rugikan Negara Rp 285 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.