Sulteng Hari Ini

BP3MI Sulteng Dorong Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten/Kota

Menurutnya, Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terkait kepedulian pemerintah kepada para pekerja migran.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Mustaqim Ode Musnal mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membuat Perda terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Mustaqim Ode Musnal mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membuat Perda terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mustaqim Ode Musnal mengatakan bahwa perlu adanya peraturan daerah terkait perlindung pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 8 Juni 2025, Buruan Klaim Semua Item Gratis di reward.ff.garena.com

"Seperti yang tertuang dalam Undang-undang no 18 tahun 2017 pasal 41 dan 42 tentang peran pemerintah Provinsi dan Kota itu adalah "Master Of General" yang perlu diperkuat lagi lewat peraturan daerah," ucapMustaqim Ode Musnal kepada TribunPalu.com, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terkait kepedulian pemerintah kepada para pekerja migran dari wilayah masing-masing.

"Pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam upaya bagaimana mengimplementasikan mandat yang diberikan Undang-undang no 18 tahun 2017," kata Mustakim.

Baca juga: Polres Parimo Ungkap Hampir Setiap Pekan Ada Tersangka Narkoba

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah Sigi sudah membuat Perda terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Saat ini yang sudah punya Perda itu baru Kabupaten Sigi, namun Pemerintah Provinsi juga sudah dibahas dan sementara perampungan," ungkapnya.

Dari data BP3MI, Mustakim mengatakan bahwa permintaan pengiriman pekerja migran Indonesia terbanyak yaitu Kabupaten Poso.

Baca juga: Indonesia Lolos ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia, Ini 5 Tim Mungkin Jadi Lawannya

Namun menurutnya, PMI yang berasal dari Kabupaten Poso sudah banyak yang sesuai prosedural sehingga jarang ditemukan informasi terkait Pekerja Mingran yang berstatus ilegal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved