Anggota DPRD Sulteng Gugat UU Pemda ke MK, Tuntut Keadilan Kewenangan Energi Daerah

Langkah hukum ini didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Tim Kaweda). 

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti), secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti), secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah hukum ini didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Tim Kaweda). 

Baca juga: Cair Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek dan Update Rekening Penerima BSU 2025

Mereka menilai ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.

"Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik," ujar Safri dalam keterangannya, Senin (9/6/2026).

Pasal 14 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. 

Baca juga: 7 Kebiasaan Buruk Setelah Makan Daging Kurban yang Harus Dihindari

Sementara ayat (3) menegaskan bahwa sub-bidang migas menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.

Menurut Tim Kaweda, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. 

Urusan energi dan Pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.

"Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang," tegas Muhammad Safri.

Baca juga: Benarkah Kambing Lebih Berbahaya dari Dagingnya Dari Sapi? Ini Penjelasan Dokter

Tim Kaweda menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi. 

Mereka mendesak MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota.

Permohonan ini, menurut Tim Kaweda merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan keadilan energi nasional serta memperkuat posisi daerah dalam tata kelola sumber daya alam. 

Baca juga: Wabup Abdul Sahid Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Maleali Parimo

Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses ini demi masa depan yang lebih adil dan berdaulat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved