Anggota DPRD Sulteng Gugat UU Pemda ke MK, Tuntut Keadilan Kewenangan Energi Daerah
Langkah hukum ini didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Tim Kaweda).
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, bersama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti), secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini didampingi oleh Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Tim Kaweda).
Baca juga: Cair Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek dan Update Rekening Penerima BSU 2025
Mereka menilai ketentuan tersebut telah mengabaikan peran strategis pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor energi, minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan.
"Kami ingin memperjuangkan hak-hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota yang selama ini dikebiri oleh kebijakan yang terlalu sentralistik," ujar Safri dalam keterangannya, Senin (9/6/2026).
Pasal 14 ayat (1) UU Pemda menyatakan bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral hanya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Baca juga: 7 Kebiasaan Buruk Setelah Makan Daging Kurban yang Harus Dihindari
Sementara ayat (3) menegaskan bahwa sub-bidang migas menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat.
Menurut Tim Kaweda, pengaturan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Urusan energi dan Pertambangan yang termasuk urusan pemerintahan konkuren semestinya juga dapat menjadi kewenangan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
"Kami tidak anti terhadap pemerintah pusat. Tapi dalam hal ini, keadilan dalam pembagian kewenangan harus ditegakkan. Kabupaten/kota punya potensi, tapi tidak diberi ruang," tegas Muhammad Safri.
Baca juga: Benarkah Kambing Lebih Berbahaya dari Dagingnya Dari Sapi? Ini Penjelasan Dokter
Tim Kaweda menambahkan bahwa penghapusan peran kabupaten/kota dalam pengelolaan sektor tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat demokrasi ekonomi.
Mereka mendesak MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) dan (3) tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kewenangan tersebut juga mencakup pemerintah kabupaten/kota.
Permohonan ini, menurut Tim Kaweda merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan keadilan energi nasional serta memperkuat posisi daerah dalam tata kelola sumber daya alam.
Baca juga: Wabup Abdul Sahid Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Maleali Parimo
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses ini demi masa depan yang lebih adil dan berdaulat.(*)
Muhammad Safri
Anggota DPRD Sulawesi Tengah
Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (Aspeti)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor
Tim Kaweda
Pertambangan
Reny Lamadjido Resmi Jadi Kader Demokrat, Safri Beri Ucapan Selamat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulteng Apresiasi Langkah Tegas Bupati Banggai Tindak Perusahaan Tambang Nakal |
![]() |
---|
Diskusi Tambang di Parigi Moutong Panas, Adu Mulut Pecah antara Peserta |
![]() |
---|
Wabup Abdul Sahid Sebut Terbitnya IPR Jalan PAD Parigi Moutong |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Aliansi Pemuda Peduli Banggai Bersaudara Gelar Aksi Tolak Tambang Bangkep di Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.