Parigi Moutong Hari Ini

Wabup Abdul Sahid Sebut Terbitnya IPR Jalan PAD Parigi Moutong

Rapat tersebut membahas proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buranga, Air Panas, dan Kayuboko, Kebupaten Parig Moutong.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
HANDOVER
RAPAT BAHAS IPR - Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid menyebut penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah membuka jalan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid menyebut penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah membuka jalan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang (FTR) di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong, Selasa (29/7/2025).

Rapat tersebut membahas proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buranga, Air Panas, dan Kayuboko, Kebupaten Parig Moutong.

Menurut Sahid, WPR bukan usulan baru.

Prosesnya sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

“Keberadaan WPR ini bukan hal baru,” ucap Sahid di hadapan peserta rapat.

Baca juga: Komisi IV DPRD Dorong Perbaikan SDN Kuala Bugis Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025

Ia mengatakan, usulan WPR telah merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah.

Karena itu, ia meminta semua pihak dalam FTR fokus mencari solusi atas dokumen yang sudah terbit.

“Kita sepakati saja. Yang sudah berjalan ini dicari solusinya,” ucap Abdul Sahid.

Sahid menjelaskan, IPR penting untuk melegalkan Tambang Emas rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal.

Menurut dia, legalitas tambang memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik pajak dan retribusi.

“Selama ini tambang dikelola ilegal. Tak ada kontribusi ke daerah,” tuturnya.

Ia menilai, legalisasi tambang rakyat akan berdampak langsung pada peningkatan PAD.

“Kalau legal, daerah bisa tarik pajak,” imbuhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved