Palu Hari Ini

Pemkot Palu Alihkan Pengelolaan Mobil Sampah ke Kecamatan, Termasuk Biaya Operasionalnya

Kebijakan ini mencakup pelimpahan personel, kendaraan operasional, hingga anggaran pembiayaan untuk operasional harian pengangkutan sampah.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
SEKRETARIS DLH KOTA PALU, IBNU MUNDZIR - Pemerintah Kota Palu mengalihkan pengelolaan armada pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke masing-masing kecamatan mulai Januari 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengalihkan pengelolaan armada pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke masing-masing kecamatan mulai Januari 2025.

Kebijakan ini mencakup pelimpahan personel, kendaraan operasional, hingga anggaran pembiayaan untuk operasional harian pengangkutan sampah.

Baca juga: Mohamad Rizal Intjenae Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Sektor Pertanian dan Pendidikan

“Dilimpahkan ke kecamatan untuk personel, mobil, dan pembiayaan operasionalnya mulai Januari 2025,” kata Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, kepada TribunPalu.com, Senin (9/6/2025).

Ibnu menjelaskan, kendaraan roda empat (R4) dan roda tiga (R3), yang sebelumnya dioperasikan oleh DLH, kini menjadi tanggung jawab penuh kecamatan, baik dari segi operasional maupun anggaran.

“Khusus untuk armada R4 dan R3, pembiayaannya sudah melekat di kecamatan,” jelasnya.

Baca juga: Simak Daftar Puasa Sunnah Bisa Dikerjakan Selama Juni 2025

Untuk diketahui, kendaraan R4 adalah mobil pengangkut sampah roda empat, sementara R3 adalah kendaraan roda tiga atau yang dikenal juga dengan sebutan kaisar, biasa digunakan untuk mengakses kawasan pemukiman padat (lorong).

Namun demikian, tidak semua jenis kendaraan sampah dialihkan. 

Ibnu Mundzir menyebut kendaraan roda enam (R6) masih berada dalam kewenangan DLH Kota Palu.

“Kalau kendaraan R6 belum, itu masih melekat di DLH,” ucapnya.

Baca juga: Ini Permintaan Warga Gag Melalui Bupati Raja Ampat: Tambang Tetap Jalan Demi Perekonomian

Pemindahan kewenangan ini diharapkan mampu mempercepat penanganan sampah dan meningkatkan pelayanan kebersihan di tingkat kecamatan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved