Palu Hari Ini
Polresta Palu Amankan Pengedar Narkotika asal Parimo di Kayumalue, Sita 76,43 Gram Jenis Sabu
Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Peredaran Narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Palu.
Seorang pria asal Parigi Moutong inisial A, ditangkap aparat gabungan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara.
Baca juga: Satgas Madago Raya Donor Darah untuk Warga Penderita Gagal Ginjal dan Paru-Paru di Poso
Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto total 76,43 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, sebuah tas kecil hitam, dan satu unit HP Oppo A18.
Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah yang menerima informasi awal dan memimpin tindakan penangkapan.
Baca juga: Polisi Tingkatkan Patroli Sasar Kantor Perbankan Selama Libur Idul Adha di Banggai
“Kami segera bergerak setelah informasi awal menguat. Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kayumalue dengan barang bukti yang cukup signifikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.
“Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Fadel yang saat ini masih kami telusuri jejaknya. Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut.”
Baca juga: Tak Boleh Tolak Pasien karena Tunggakan BPJS, Gubernur Sulteng: Kalau Ada Laporkan
Lebih jauh, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, memberikan apresiasi atas sinergi antarunit yang terjalin:
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan saja. Jaringan di baliknya sedang kami kejar. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba sangat efektif.”
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)
Narkotika
sabu
Kota Palu
Parigi Moutong
Polsek Palu Barat
IPTU Zulham Abdillah
Kapolsek Tawaeli
AKP Usman
Kombes Pol Deny Abrahams
Kapolresta Palu
Marak Insiden Pohon Tumbang di Kota Palu, DLH Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan |
![]() |
---|
Tiffany Tagogu Siswi SMAN 5 Palu Raih Perak di Kemendagri Cup 2025 |
![]() |
---|
Pembangunan Pasar Tavanjuka Palu Tembus Rp4,7 Miliar, Jadi Proyek Percontohan Pasar Sehat |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Renovasi Pasar Bambaru Palu Tuai Pro dan Kontra, Pedagang Ancam Dirikan Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Program Unggulan RSUD Anutapura Palu: Donor Darah Kini Bisa Dijemput Langsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.