Palu Hari Ini

Polresta Palu Amankan Pengedar Narkotika asal Parimo di Kayumalue, Sita 76,43 Gram Jenis Sabu

Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Peredaran Narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria asal Parigi Moutong inisial A, ditangkap aparat gabungan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara. 

TRIBUNPALU.COM - Peredaran Narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Palu.

Seorang pria asal Parigi Moutong inisial A, ditangkap aparat gabungan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara.

Baca juga: Satgas Madago Raya Donor Darah untuk Warga Penderita Gagal Ginjal dan Paru-Paru di Poso

Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto total 76,43 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, sebuah tas kecil hitam, dan satu unit HP Oppo A18.

Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah yang menerima informasi awal dan memimpin tindakan penangkapan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Patroli Sasar Kantor Perbankan Selama Libur Idul Adha di Banggai

“Kami segera bergerak setelah informasi awal menguat. Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kayumalue dengan barang bukti yang cukup signifikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.

 “Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Fadel yang saat ini masih kami telusuri jejaknya. Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut.”

Baca juga: Tak Boleh Tolak Pasien karena Tunggakan BPJS, Gubernur Sulteng: Kalau Ada Laporkan

Lebih jauh, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, memberikan apresiasi atas sinergi antarunit yang terjalin:

 “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan saja. Jaringan di baliknya sedang kami kejar. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba sangat efektif.”

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved