Palu Hari Ini

Resmob Polresta Palu Ringkus Residivis Curanmor, Ternyata Sudah Beraksi di 18 Lokasi

Ia menambahkan, pada penangkapan itu personel Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motir Honda Stylo.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (32), yang diduga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (32), yang diduga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.20 WITA di Jalan Tombolotutu, Setelah Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. 

Baca juga: Polresta Palu Amankan Pengedar Narkotika asal Parimo di Kayumalue, Sita 76,43 Gram Jenis Sabu

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, mengatakan saat diinterogasi awal, YS mengakui telah melakukan pencurian di 18 lokasi berbeda.

Ia menambahkan, pada penangkapan itu personel Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motir Honda Stylo.

"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti awal berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 18 TKP," ujarnya, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Satgas Madago Raya Donor Darah untuk Warga Penderita Gagal Ginjal dan Paru-Paru di Poso

Beberapa lokasi tindak pidana yang diakui tersangka meliputi wilayah Palupi, Jalan Merpati, BTN Lagarutu, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Moh Yamin. 

AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan sejumlah barang bukti yang berhasil diidentifikasi antara lain beberapa unit sepeda motor, laptop, hingga emas dan sertifikat rumah.

Menurut  AKP Made Yoga Mahendra, dalam proses pengembangan dan pengecekan TKP, tersangka YS berusaha melarikan diri dan melawan petugas, bahkan sempat mencoba merebut senjata api milik anggota

"Petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanan tersangka," ungkapnya.

Olehnya, tersangka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapat penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi YS dinyatakan stabil dan dapat menjalani perawatan secara rawat jalan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Patroli Sasar Kantor Perbankan Selama Libur Idul Adha di Banggai

"Tindakan tegas dilakukan karena pelaku membahayakan keselamatan anggota. Saat ini tersangka telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara dan dinyatakan bisa menjalani rawat jalan," jelas AKP Made Yoga Mahendra.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved