Belum Masuk APBN 2025, Program Sekolah Gratis Ditunda ke 2026

Alasannya, anggaran untuk mendukung program tersebut belum dialokasikan dalam APBN tahun ini.

Editor: Regina Goldie
TRIBUN JABAR/ZELPHI
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi murid SD Negeri Karangmekar Mandiri 1, Kota Cimahi, Jawa Barat. DPR mengatakan rencana skeolah gratis untuk murid SD dan SMP belum bisa diterapkan tahun ini. 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis dari jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak dapat diterapkan pada tahun 2025.

Ia menuturkan bahwa implementasi kebijakan tersebut kemungkinan baru akan dimulai pada tahun ajaran 2026.

Alasannya, anggaran untuk mendukung program tersebut belum dialokasikan dalam APBN tahun ini.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025" kata My Esti dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).

My Esti menegaskan DPR akan segera membahas putusan tersebut agar bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," ujarnya.

Komisi X DPR, kata dia, akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membahas pelaksanaan teknis putusan MK tersebut.

“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ungkap My Esti.

Berdasarkan perhitungannya jika setiap siswa SD menerima bantuan Rp 300.000 per bulan dan siswa SMP Rp 500.000, maka kebutuhan anggaran untuk pendidikan gratis di sekolah swasta mencapai sekitar Rp 132 triliun.

"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," imbuh My Esti.

RUU Sisdiknas

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. 

RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU Nomor  20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved