Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Soroti Limbah Berbahaya di Kawasan Tambang Kota Palu

Ia mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah tambang bisa berdampak panjang hingga puluhan tahun ke depan, membahayakan kesehatan warga.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti persoalan serius terkait aktivitas pertambangan ilegal dan pencemaran lingkungan di Kota Palu, khususnya di wilayah Poboya, Rabu (11/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti persoalan serius terkait aktivitas pertambangan ilegal dan pencemaran lingkungan di Kota Palu, khususnya di wilayah pertambangan, Rabu (11/6/2025).

Hal ini disampaikan langsung Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, saat melakukan silaturahmi dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Baca juga: Masih Ingat Artis Cilik Farel Prayoga? Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Menurut Livand Breemer, Komnas HAM telah membentuk tim khusus untuk memantau aktivitas pertambangan, termasuk Tambang Emas Poboya dan Galian C, yang dinilai memiliki dampak besar terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kami melihat ada masalah serius terkait pengelolaan limbah di Poboya. Bahan kimia seperti merkuri dan sianida yang digunakan dalam pengolahan emas sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan benar,” jelas Livand Breemer.

Ia mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah tambang bisa berdampak panjang hingga puluhan tahun ke depan, membahayakan kesehatan warga dan merusak ekosistem.

Baca juga: Kasus Dugaan Wanprestasi Nikita Mirzani Berlanjut, Kuasa Hukum Buka Peluang Damai dengan Reza Gladys

Komnas HAM juga menyoroti ketidakjelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Poboya serta menjamurnya tambang-tambang ilegal yang diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi (BBM) dalam operasionalnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk pada persoalan HAM. Kami meminta Kapolda melalui tim Krimsus untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBM, termasuk jika ada aparat yang terlibat,” tegas Livand.

Selain itu, aktivitas Galian C juga menjadi sorotan karena menyebabkan polusi debu yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga di sekitar lokasi maupun pengguna jalan.

Baca juga: Antisipasi Kepulangan Jemaah Haji, Dinkes Sulteng Minta Daerah Siapkan Tes Covid-19

“Dampaknya sangat nyata dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari. Ini harus ditertibkan,” ujar Livand.

Komnas HAM berharap persoalan lingkungan dan pertambangan ini menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan layak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved