OPINI
OPINI : Kontrak Ambigu Jadi Bahan Bakar Utama Sengketa Bisnis di Badan Peradilan
ribuan gugatan perdata bisnis yang masuk, sekitar 75% (berdasarkan sampel kasus di beberapa Pengadilan Negeri khusus niaga) berakar pada kontrak denga
Perselisihan yang berujung pengadilan juga biasanya merusak kepercayaan dan hubungan kerja sama di masa depan.
Salah satu kasus yang menonjol di tahun 2024 adalah sengketa antara perusahaan franchisor dan franchisee di sektor makanan.
Kontrak franchise yang digunakan memiliki klausul pembayaran royalti berbasis "omzet kotor" namun tidak mendefinisikan secara eksplisit komponen apa saja yang termasuk dalam "omzet kotor".
Franchisee mengklaim diskon promo besar-besaran dan biaya pengiriman pihak ketiga harus dikurangi sebelum perhitungan royalti, sementara franchisor berpegang pada interpretasi literal "semua pemasukan". Perbedaan interpretasi ini berujung pada gugatan perdata bernilai miliaran rupiah.
Hal penting yang dapat dipetik dari kenyataan diatas bahwasanya investasi waktu dan biaya untuk menyusun kontrak yang jelas, rinci, lengkap, dan diulas oleh profesional hukum (legal drafting process) bukanlah biaya, melainkan investasi.
Kontrak yang baik adalah fondasi hubungan bisnis yang sehat dan alat pencegahan sengketa yang paling efektif. Sebelum menandatangani, pebisnis atau para pihak dalam kontrak harus pastikan setiap klausul dipahami bersama dan semua skenario kritis telah diantisipasi.
Lebih baik menghabiskan waktu di meja perundingan menyempurnakan kontrak, daripada menghabiskan waktu dan sumber daya yang jauh lebih besar di meja hijau pengadilan.(*)
| Koperasi Desa di Lingkar Tambang : Menggali Ekonomi atau Menggali Bencana Ekologis? |
|
|---|
| Transparansi Investasi Sawit di Tojo Una-Una, Kunci Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Ketimpangan dan Buruh Banggai yang Terabaikan |
|
|---|
| Berani Cerdas, Berani Sehat : Berani Menghadapi Realitas |
|
|---|
| Berani Cerdas, Berani Sehat: Berani Menagih Janji di Tengah Fakta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/opini-akademisi-048.jpg)