Simak Syarat Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Ada 1.554 Formasi
Dalam pengumuman resmi yang dirIlis Kemensos, terdapat total 1.554 formasi kebutuhan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
TRIBUNPALU.COM - Kemensos akan melakukan seleksi pegawai PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman resmi yang dirIlis Kemensos, terdapat total 1.554 formasi kebutuhan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya
Sementara itu, pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 dibuka hanya sampai 12 Juni 2025.
Selengkapnya syarat, tahapan dan jadwal seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, dikutip dari surat edaran Kemensos berikut ini.
Syarat Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
- Syarat Umum -
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Baca juga: Sidang Wanprestasi Nikita Mirzani Bakal Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Reza Gladys Hadir
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 12 Juni 2025: Aries Selesaikan Masalah Bersama, Scorpio Terapkan Batasan
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Syarat Khusus -
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Menteri P2MI : Kita Akan Buka Jurusan Migran Di Kampus |
![]() |
---|
OPINI: Tunjangan Guru Adalah Hak , Bukan Beban yang Dibagi ke Rakyat |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Bupati Sigi Buka Acara Sustainable District Outlook LTKL 2025 di Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.