Palu Hari Ini

Wanita Lansia di Tatanga Palu Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 19 Paket Jenis Sabu

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA (56) tahun yang merupakan warga yang tinggal di Jl Lekatu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025) sekitar 11.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (11/6/2025) sekitar 11.00 Wita.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Peserta Beasiswa Berani Cerdas Diminta Lengkapi Berkas, Pemprov Buka Pendaftaran Ulang

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NA (56) tahun yang merupakan warga yang tinggal di Jl Lekatu.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 16,46 gram. 

Dari keterangan NA, barang itu diperoleh dari seseorang berinisial P di kawasan Jl Lere, yang kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh pelaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba, ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Pemda Parimo Hentikan Sementara PETI Kayuboko

Selain sabu, turut diamankan satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok dari pipet.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa dan meminta masyarakat tidak ragu melapor.

Baca juga: Danlanal Palu Kunjungi Gubernur Sulteng, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya, tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,”tegas AKP Usman.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved