Sulteng Urutan ke 23 dalam Daftar Nasabah Pinjol Terbanyak di Indonesia, Total Rp 532 Miliar

Total utang pinjol di seluruh provinsi di Indonesia mencapai Rp80,07 triliun.

Editor: mahyuddin
freepick
DAERAH PINJOL - Foto ilustrasi pinjaman online. Provinsi Sulawesi Tengah masuk urutan ke 23 dari 38 daftar daerah dengan utang pinjaman online (Pinjol) terbesar se-Indonesia. Peminjam online terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Provinsi Sulawesi Tengah masuk urutan ke 23 dari 38 daftar daerah dengan utang pinjaman online (Pinjol) terbesar se-Indonesia.

Peminjam online terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat.

Papua Pegunungan berada di posisi terakhir dari 38 provinsi.

Hal tersebut berdasarkan data dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait total outstanding pinjaman di Fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau pinjol per Februari 2025.

Dikutip dari data Statistik Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), total utang pinjol di seluruh provinsi di Indonesia mencapai Rp80,07 triliun.

Baca juga: Satgas PASTI Hentikan Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp1,7 Triliun

Sementara tingkat kredit macet (TWP 90) mencapai 2,78 persen per Februari 2025.

Dari total utang pinjol tersebut, Jawa Barat menyumbang hampir seperempatnya yaitu sebesar Rp20,2 triliun.

Adapun yang melakukan pinjaman mencapai 6,44 juta rekening aktif.

Lalu, untuk tingkat TWP 90 Jawa Barat mencapai 3,38 persen.

Di peringkat kedua, ada DKI Jakarta dengan total utang pinjol menembus Rp12,5 triliun.

Penyaluran pinjaman di DKI Jakarta ke 2,4 juta rekening aktif.

Sementara untuk tingkat TWP 90 dari DKI Jakarta sebesar 3,21 persen.

Pada peringkat ketiga ada Jawa Timur dengan total utang pinjol sebesar Rp10,02 trilun terhadap 2,8 juta rekening aktif. 

Lalu untuk tingkat TWP 90 dari Jawa Timur mencapai 2,98 persen.

Selanjutnya, di peringkat keempat ada Jawa Tengah dengan total utang pinjol mencapai Rp6,71 triliun.

Adapun pinjaman tersebut tersalurkan terhadap 2,4 juta rekening aktif. Untuk TWP 90-nya sebesar 2,84 persen.

Di peringkat kelima ada Banten dengan total pinjaman pinjol mencapai Rp6,03 triliun.

Baca juga: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 Naik, OJK Genjot Edukasi dan Perangi Keuangan Ilegal

Untuk rekening aktifnya berjumlah 1,6 juta dengan TWP 90 sebesar 2,74 persen.

Selengkapnya berikut daftar peringkat utang pinjol provinsi di Indonesia per Februari 2025 dikutip dari OJK:

  1. Jawa Barat: pinjaman sebesar Rp20,2 triliun, 6,44 juta rekening aktif
  2. DKI Jakarta: pinjaman sebesar Rp12,5 triliun, 2,64 juta rekening aktif
  3. Jawa Timur: pinjaman sebesar Rp10,02 triliun, 2,82 juta rekening aktif
  4. Jawa Tengah: pinjaman sebesar Rp6,7 triliun, 2,44 juta rekening aktif
  5. Banten: pinjaman sebesar Rp6,03 triliun, 1,64 juta rekening aktif
  6. Sumatera Utara: pinjaman sebesar Rp1,36 triliun, 952 ribu rekening aktif
  7. Sulawesi Selatan: pinjaman sebesar Rp1,9 triliun, 564 ribu rekening aktif
  8. Sumatera Selatan: pinjaman sebesar Rp1,62 triliun, 538 ribu rekening aktif
  9. Bali: pinjaman sebesar Rp1,6 triliun, 392 ribu rekening aktif
  10. Lampung: pinjaman sebesar 1,47 triliun, 503 ribu rekening akti
  11. Riau: pinjaman sebesar Rp1,45 triliun, 501 ribu rekening aktif
  12. Sumatera Barat: pinjaman sebesar Rp1,36 triliun, 378 ribu rekening aktif
  13. Kalimantan Timur: pinjaman sebesar Rp1,2 triliun, 416 ribu rekening aktif
  14. DI Yogyakarta: pinjaman sebesar Rp1,14 triliun, 364 ribu rekening aktif
  15. Sulawesi Utara: pinjaman sebesar Rp939,7 miliar, 252 ribu rekening aktif
  16. Kepulauan Riau: pinjaman sebesar Rp902 miliar, 286 ribu rekening aktif
  17. Kalimantan Selatan: pinjaman sebesar Rp897 miliar, 312 ribu rekening aktif
  18. Jambi: pinjaman sebesar Rp852 miliar, 261 ribu rekening aktif
  19. Kalimantan Barat: pinjaman sebesar Rp788 miliar, 254 ribu rekening aktif
  20. Nusa Tenggara Barat: pinjaman sebesar Rp770 miliar, 215 ribu rekening aktif
  21. Sulawesi Tenggara: pinjaman sebesar Rp694 miliar, 54 ribu rekening aktif
  22. Nusa Tenggara Timur: pinjaman sebesar Rp649 miliar, 192 ribu rekening aktif
  23. Sulawesi Tengah: pinjaman sebesar Rp532 miliar, 161 ribu rekening aktif
  24. Kalimantan Tengah: pinjaman sebesar Rp455 miliar, 150 ribu rekening aktif
  25. Bengkulu: pinjaman sebesar Rp450 miliar, 128 ribu rekening aktif
  26. Gorontalo: pinjaman sebesar Rp386 miliar, 108 ribu rekening aktif
  27. Bangka Belitung: pinjaman sebesar Rp324 miliar, 96 ribu rekening aktif
  28. Maluku: pinjaman sebesar Rp218 miliar, 57 ribu rekening aktif
  29. Sulawesi Barat: pinjaman sebesar Rp215 miliar, 54 ribu rekening aktif
  30. Maluku Utara: pinjaman sebesar Rp193 miliar, 47 ribu rekening aktif
  31. Papua: pinjaman sebesar Rp188 miliar, 63 ribu rekening aktif
  32. Aceh: pinjaman sebesar Rp185 miliar, 89 ribu rekening aktif
  33. Kalimantan Utara: pinjaman sebesar Rp123 miliar, 35 ribu rekening aktif
  34. Papua Barat: pinjaman sebesar Rp81 miliar, 28 ribu rekening aktif
  35. Papua Tengah: pinjaman sebesar Rp22 miliar, 8 ribu rekening aktif
  36. Papua Barat Daya: pinjaman sebesar Rp17,42 miliar, 8 ribu rekening aktif
  37. Papua Selatan: pinjaman sebesar Rp10,7 miliar, 4 ribu rekening aktif
  38. Papua Pegunungan:pinjaman sebesar Rp4 miliar, 2 ribu rekening aktif

Penyebab Pinjol dan cara atasi

Financial Planner Expert sekaligus Head of Advisory and Investment Operations PINA, Rista Zwestika Reni memaparkan apa yang menjadi penyebab orang terjerat pinjaman online dan memberikan tips untuk mengatasinya.

Rista menerangkan, faktor penyebabnya adalah banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang keuangan, sehingga mereka mudah terjebak dalam perangkap pinjaman online.

"Mereka tidak memahami risiko dan konsekuensi dari meminjam uang secara online," ujar Rista dikutip dari Tribunnews, Senin (11/3/2024).

Kemudian, pinjaman online mudah diakses melalui aplikasi smartphone.

Hal itu membuat masyarakat mudah tergoda untuk meminjam uang, meskipun mereka tidak benar-benar membutuhkannya.

Baca juga: Satgas PASTI Temukan 508 Pinjol Ilegal, Peringatkan Bahaya Investasi WPONE

Selain itu, pinjaman online sering menawarkan bunga yang rendah dan proses yang mudah.

Hal tersebut membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang, meskipun mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya kembali.

"Masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan keuangan, seperti biaya berobat atau pendidikan, sering kali tergoda untuk meminjam uang secara online. Mereka tidak memiliki pilihan lain untuk mendapatkan uang dengan cepat," kata Rista.

Rista menambahkan, banyak penipu yang menawarkan pinjaman online ilegal.

Mereka menjebak masyarakat dengan menawarkan bunga yang sangat rendah dan proses yang mudah.

"Namun, setelah masyarakat meminjam uang, mereka tidak dapat menagihnya kembali," imbuh Rista.

Rista menyarankan, agar masyarakat melakukan pinjaman uang hanya dari lembaga keuangan resmi.

Pastikan memahami semua risiko dan konsekuensi dari meminjam uang.

Termasuk menghitung kemampuan untuk membayar pinjaman sebelum meminjamnya.

"Jangan malu untuk meminta bantuan dari keluarga atau teman. Konsultasikan dengan perencana keuangan untuk mendapatkan bantuan profesional. Jaga kesehatan mental Anda dan hindari stres," tutur Rista.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.092 Nomor WhatsApp Debt Collector Pinjol Ilegal

Melunasi utang memang tidak mudah, tetapi dengan tekad dan usaha, kata Rista, pasti bisa keluar dari jeratan pinjol.

"Pastikan Anda hanya meminjam uang dari pinjaman online terdaftar di OJK. Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman online yang menawarkan bunga rendah dan proses mudah. Selalu baca dan pahami semua persyaratan dan ketentuan sebelum meminjam uang," jelas Rista.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved