Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa Pulau Aceh–Sumut

Presiden Prabowo Subianto pun dipastikan akan turun tangan secara langsung guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Editor: Regina Goldie
Japan Forward
ILUSTRASI PULAU - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian konflik batas empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) 

TRIBUNPALU.COM - Sengketa perbatasan wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau kembali menjadi isu yang memanas.

Presiden Prabowo Subianto pun dipastikan akan turun tangan secara langsung guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penetapan kepemilikan empat pulau oleh Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, masih memungkinkan untuk ditinjau kembali.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Bima, keputusan akhir akan mempertimbangkan berbagai data dan perspektif. Kemendagri juga telah menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Dari hasil rapat tersebut, ditemukan bukti-bukti baru yang dinilai penting.

Namun, Bima belum merinci temuan tersebut.

Ia hanya menegaskan data akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ujarnya.

Empat pulau yang diperebutkan adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kemendagri sempat menetapkan pulau-pulau itu berada di wilayah Tapanuli Tengah, Sumut, padahal sebelumnya masuk Aceh Singkil.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memastikan bahwa Prabowo akan mengambil alih langsung permasalahan ini.

"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan.

Ia menegaskan keputusan nanti akan berbentuk peraturan yang mengikat soal batas wilayah, bukan sekadar Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau ada perbedaan aspirasi administrasi, pemerintah pusat yang akan ambil alih," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved