Panduan Mencairkan Bantuan Insentif Guru BIG 2025 bagi Guru Formal non-ASN
Panduan mencairkan Bantuan Insentif Guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, BIG 2025 sebesar 2,1 juta.
TRIBUNPALU.COM - Panduan mencairkan Bantuan Insentif Guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, BIG 2025 sebesar 2,1 juta.
Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Lewat program Bantuan Insentif Guru (BIG), setiap guru akan menerima apresiasi sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus untuk tujuh bulan pada tahap pertama tahun 2025.
Total insentif yang diterima mencapai Rp2,1 juta per guru.
Program ini menjadi salah satu Kado HUT ke-80 RI dari Presiden Prabowo Subianto bagi para pendidik, dengan target penerima 341.248 guru mulai dari jenjang TK hingga SMA.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, insentif ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran di sekolah.
Hingga Agustus 2025, realisasi pencairan sudah mencapai lebih dari 85 persen, dengan dana langsung ditransfer ke rekening penerima.
Baca juga: Cara Cek Insentif Guru Honorer, Kapan Cair dan Berapa Besaran Insentif Guru Honorer 2025?
Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru di Info GTK
Guru non-ASN dapat mengecek status penerimaan bantuan ini secara online melalui Info GTK di www.infogtk.dikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman Info GTK.
-
Masuk ke akun dan periksa notifikasi penerima bantuan di dashboard.
-
Unduh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam format Word.
-
Periksa dan lengkapi data diri, lalu tandatangani di atas materai Rp10.000.
-
Cek nomor SK insentif dan nomor rekening yang tercantum.
-
Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan hard copy SK insentif.
-
Lengkapi dokumen yang diminta di Info GTK, yaitu:
-
KTP asli
-
NPWP asli
-
Print out Info GTK atau bukti penerima bantuan insentif
-
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
-
Surat keterangan dari ketua yayasan (untuk kepala sekolah penerima)
-
SPTJM bermaterai Rp10.000
-
-
Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk pemerintah.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Kemendikdasmen telah menyiapkan rekening khusus bagi penerima bantuan.
Rekening ini harus diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi sebelum batas waktu tersebut, pencairan insentif dapat dibatalkan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, guru non-ASN yang memenuhi syarat dapat segera menerima Bantuan Insentif Guru Rp2,1 juta sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi mereka di dunia pendidikan.
Kriteria Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA dan SMK) yang Berhak Menerima Bantuan Insentif 2025
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata dalam Dapodik
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
- Tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Mekanisme Penyaluran dan Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Untuk mekanisme penyaluran bantuan, terdapat petunjuk terbaru tahun 2025.
Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sri Lestariningsih.
Pada tahun ini sasaran penerima bantuan insentif guru formal lebih banyak, yaitu sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Sementara untuk besaran nominal bantuan yang diberikan pada tahun ini adalah sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Bantuan Insentif untuk Guru PAUD
Bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan sebagai penerima bantuan insentif pada tahun 2025.
Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.
Masa kerja guru juga dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik Paud Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
(TribunLombok)(Tribunnews.com/Oktavia WW)
| PMII Sulteng Gelar Aksi Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Pelanggaran HAM dan KKN |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Kirim Surat ke Presiden untuk Peresmian Masjid Raya Baitul Khairaat |
|
|---|
| Aktivis Sulteng Ahmad Alhabsyi Tolak Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto |
|
|---|
| Inilah Hak-hak Ahli Waris 10 Pahlawan Nasional Baru, Ada Tunjangan hingga Jaminan Kesehatan |
|
|---|
| Daftar 10 Tokoh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Gus Dur Termasuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/7-dsa89789as7-d89as789d-7as89ads.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.