Presiden Prabowo Subianto Putuskan Polemik 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Presiden menekankan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh serta hasil koordinasi lintas kementerian.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan kepemilikan empat pulau yang masuk sengketa administratif antara Aceh dan Sumatera Utara.
Dalam keputusan resmi yang diumumkan usai rapat terbatas virtual dari Istana Negara, Selasa (17/6/2025), Presiden menetapkan keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara.
Presiden menekankan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Sekretariat Negara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berharap dengan adanya keputusan itu, permasalahan sudah clear atau jelas.
Baca juga: Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa Pulau Aceh–Sumut
"Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh, jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara."
"Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu mimpi kita semua."
"Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan, aman-damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.
Mualem, mewakili rakyat Aceh, kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Terima kasih semuanya, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman damai," ucap Mualem.
Keputusan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa.
Empat pulau tersebut, sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Penampilan Tarian Pacu Jalur Gemparkan Istana, Presiden Prabowo Tertawa dan Ikut Bergoyang |
![]() |
---|
Mensos Targetkan 159 Sekolah Rakyat Beroperasi Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Parigi Moutong Siapkan Lima Lokasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Panduan Mencairkan Bantuan Insentif Guru BIG 2025 bagi Guru Formal non-ASN |
![]() |
---|
Siapa Letjen TNI Tandyo Budi Revita? Kini Resmi Jabat Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.