Parimo Hari Ini

Pemateri Kemendagri Paparkan Prinsip dan Dasar Hukum Penerapan SPM di Parimo

Sebanyak 91 peserta dari sembilan perangkat daerah aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bimtek tersebut.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Ahmad Washil, dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan materi kebijakan penerapan SPM dalam Bimtek SPM Kabupaten Parimo, Rabu (18/6/2025). 

Laporan Wartawan TrihunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri hadir sebagai pemateri utama dalam bimbingan teknis (Bimtek) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan e-SPM di Parigi Moutong, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Juni 2025, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong.

Baca juga: Pedagang Kopi di Palu Alami Tindakan Kekerasan Dari Oran Tak Dikenal, Sempat Terima Ancaman

Sebanyak 91 peserta dari sembilan perangkat daerah aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bimtek tersebut.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Ahmad Washil turut hadir sebagai pemateri utama.

Dalam materinya, ia menjelaskan landasan hukum penerapan SPM berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

Baca juga: Soroti Konflik Agraria Di PT ANA, Wakil Ketua DPRD Sulteng Minta Hukum Berlaku Secara Adil

"SPM adalah pelayanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara secara minimal," ujarnya.

Ia menyebut SPM mencakup enam bidang, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, sosial, serta ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Selain pengertian dan prinsip, Ahmad Washil juga membahas jenis formulasi SPM dan cara penerapannya di daerah.

Baca juga: Anwar Hafid Apresiasi Penyerahan Alat Praktik Ke SMKN 8 Palu oleh PT UT Tbk

"SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tapi komitmen memenuhi hak dasar masyarakat," jelasnya.

Ahmad Washil turut memaparkan Pasal 1 Ayat 317 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang definisi dan kewajiban SPM.

Ia menyebut tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama, sehingga perlu skala prioritas layanan.

"SPM wajib diberikan, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Menurut Ahmad Washil, Inspektorat Daerah memiliki peran penting dalam mendampingi perangkat daerah saat menyusun data SPM.

Baca juga: Viral, Diduga Ada Bakso Daging Tikus di Batui Banggai Sulteng, Polisi Turun Tangan

"Inspektorat harus memastikan data yang disampaikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Validasi data disebut sebagai dasar perencanaan dan pelaporan program yang akurat serta tepat sasaran.

Melalui bimtek ini, Ahmad Washil berharap seluruh perangkat daerah memahami pentingnya pelaksanaan SPM secara terintegrasi.

"Kami ingin setiap OPD punya komitmen dan pemahaman yang sama dalam mendukung pencapaian target SPM," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved