Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Mulai Cair? Ini Jadwal Lengkap Tahap Penyaluran BSU 2025

Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai cair? ini tahapannya. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan kepada pekerja

Editor: Imam Saputro
Canva/Tribunnews
ILUSTRASI BSU -Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Mulai Cair? Ini Jadwal Lengkap Tahap Penyaluran BSU 2025 

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

- Cek Status Secara Online

  • Kunjungi situs: KLIK DI SINI 
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

- Registrasi di Kemnaker.go.id

- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

- Aktivasi akun untuk memantau status BSU

- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”

- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Link resmi cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025:

1. Situs Kemnaker

  • Klik https://bsu.kemnaker.go.id 
  • Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun.
  • Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

3. Aplikasi Pospay

  • Download aplikasi Pospay di HP Anda.
  • Daftar dan masuk ke sistem.
  • Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

Itulah beberapa link resmi untuk cek apakah Anda penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 atau tidak.

(TribunLombok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved