Tolitoli Hari Ini

Polisi Ungkap Penjual Daging Sapi Tak Layak Konsumsi di Pasar Tolitoli Sulteng

Kasus itu mencuat setelah polisi menyiduk pria berinisial A alias K, penjual Daging Sapi tak layak konsumsi alias busuk.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
Polres Tolitoli
PENJUAL DAGING BUSUK - Warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, belum lama ini dihebohkan pengukapan kasus penjualan Daging Sapi tidak layak konsumsi. Kasus itu mencuat setelah polisi menyiduk pria berinisial A alias K, penjual Daging Sapi tak layak konsumsi alias busuk. 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Warga Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, belum lama ini dihebohkan pengukapan kasus penjualan Daging Sapi tidak layak konsumsi.

Kasus itu mencuat setelah polisi menyiduk pria berinisial A alias K, penjual Daging Sapi tak layak konsumsi alias busuk.

Kapolres Tolitoli melalui Kanit Tipidter Ipda Ewaldo Tasmi menjelaskan, kasus itu diselidik setelah kepolisian setempat menerima laporan dari warga Pasar Shopping, Kelurahan Baru, tentang penjualan daging busuk.

Sejumlah pengunjung pasar mengeluhkan bau menyengat dari lapak penjual daging.

"Atas informasi itu kami pun turun ke pasar dan menemukan daging yang dijual ternyata berasal dari sapi sudah mati sebelum disembelih," kata Ipda Ewaldo melalui rilis Polres Tolitoli, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Tolitoli Sulteng jadi Tontonan Warga, Videonya Viral di Medsos

Hasil uji laboratorium dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Tolitoli mengungkap daging yang dijual A alias K terkontaminasi bakteri dalam kadar tinggi, jauh melampaui ambang batas maksimum cemaran mikroba (BMCM).

Konsumsi daging itu dapat menyebabkan keracunan akut, infeksi bakteri sistemik, hingga kematian.

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi menyita 34 Kg Daging Sapi serta organ dan tulang sapi.

Barang bukti kemudian dimusnahkan di RPH Nopi bersama tim dokter hewan Selasa, 16 Juni 2025.

Pelaku A disanksi administratif dan dilarang berjualan produk hewan seumur hidup.

Selain itu, A juga dijerat KUHP Pasal 204 dan 205 tentang penyebaran barang yang membahayakan kesehatan publik.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved