Wamentan: Alsintan Bantuan Pemerintah Tidak Boleh Diperjualbelikan

Ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar alsintan bisa dimanfaatkan secara bersama oleh berbagai Kelompok Tani.

Editor: Regina Goldie
handout
TRAKTOR PERTANIAN - Alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi ke pihak lain. 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menekankan bahwa alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan oleh pemerintah tidak boleh dijual atau disewakan dengan tarif yang memberatkan pihak lain.

Ia juga mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar alsintan bisa dimanfaatkan secara bersama oleh berbagai Kelompok Tani.

Sudaryono mengingatkan bahwa alsintan yang diberikan merupakan aset milik negara yang dipinjamkan kepada kelompok tani untuk mendukung peningkatan hasil pertanian.

“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok."

Baca juga: Kapan Puasa Asyura 2025? Catat Tanggalnya

"Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain,” ujar Sudaryono, dikutip Selasa (24/6/2025).

Sudaryono menyerahkan alsintan berupa berupa combine harvester, traktor roda dua, dan traktor roda empat kepada sejumlah kelompok tani.

Dia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui pemberian bantuan alsintan.

“Kami ingin petani bisa nanam lebih banyak dan panen lebih banyak dengan mekanisasi. Saya ingin indeks pertanaman di sini naik. Jangan sampai ada alsintan yang nganggur,” katanya.

Sudaryono menjelaskan, mekanisasi pertanian mampu meningkatkan efisiensi waktu dalam budi daya.

Baca juga: 40 Ucapan Hari Bidan Nasional 2025 yang Menyentuh dan Penuh Makna

Dengan alsintan modern seperti traktor roda dua, traktor roda empat, dan combine harvester, proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan jauh lebih cepat.

“Kalau dibajak pakai sapi waktunya terlalu panjang. Kalau waktunya panjang makanya kadang-kadang nanamnya setahun cuman 1 kali. Kalau panen secara manual dengan sabit itu 1 hektare butuh beberapa hari, ini dengan combine harvester 1 hektare bisa dikerjakan dalam 2 jam,” jelasnya.

Untuk itu, dengan bantuan alsintan diharapkan dapat mendorong percepatan tanam dan peningkatan IP di Kabupaten Ketapang dari yang sebelumnya satu kali dalam satu tahun dapat meningkat menjadi tiga kali.

“Kalau sudah olah tanah segera ditanam. Kemudian, kira-kira 1-3 minggu sebelum panen, anda tebar benih di tempat lain, begitu anda panen, olah tanah bisa langsung ditanami karena benihnya sudah tumbuh, supaya setahun panennya lebih banyak,” terang Sudaryono.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved