Sulteng Hari Ini

BEM Nusantara Desak Penutupan Tambang Ilegal di Parigi Moutong dan Usut Keterlibatan WNA

Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025), Khadafi menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PERTAMBANGAN ILEGAL - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melalui Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman, Muamar Khadafi, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melalui Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman, Muamar Khadafi, menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025), Khadafi menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan memicu konflik sosial, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta melanggar hukum yang berlaku.

“Tambang ilegal di Parigi Moutong berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan adanya dugaan pembiaran dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah,” ujar Khadafi.

Baca juga: Ngaku Salah, Dimas Anggara Akhirnya Minta Maaf usai Tampar Keisha Alvaro

BEM Nusantara mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Pusat, serta aparat kepolisian untuk segera menindak tegas dan menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.

Selain itu, mereka turut menyoroti keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa kejelasan dokumen resmi dan izin kerja. 

Kehadiran WNA dalam kegiatan pertambangan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan aturan imigrasi.

“Kami mendesak aparat kepolisian, imigrasi, dan Kementerian ESDM untuk mengusut tuntas status serta peran WNA yang diduga terlibat dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Khadafi.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Bangkep dan Tojo Una-una Capai 100 Persen, Kemenkum Sulteng Apresiasi

Isu transparansi juga menjadi sorotan.

BEM Nusantara menilai masih lemahnya pengawasan terhadap tambang yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. Banyak perusahaan tambang yang menggunakan IPR tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Dalam pernyataannya, BEM Nusantara menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Verifikasi ulang terhadap status tambang yang mengklaim memiliki IPR serta audit lapangan secara terbuka.

Baca juga: Tips BSU 2025 Cepat Cair ke Rekening Pekerja di Bank Himabara, Lakukan Update Rekening di Sini!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved