Ini Penyebab BSU 2025 Belum Ditransfer Kemnaker
Pada tahap 1 penyaluran ini, hampir 2,5 juta pekerja telah menerima BSU. Hal tersebut, disampaikan Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025)
TRIBUNPALU.COM - Penyebab dan solusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 belum ditansfer ke rekening.
Pada tahap 1 penyaluran ini, hampir 2,5 juta pekerja telah menerima BSU. Hal tersebut, disampaikan Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Kabar Gembira! BSU Cair ke 2.450.068 Rekening Pekerja, Anda Termasuk?
"Sampai dengan hari ini, Selasa (24/6/2025), dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," ucap Yassierli.
Pemerintah menyalurkan BSU 2025 untuk para pekerja dan guru honorer sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025
Maka, para penerima bantuan akan mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Kabar pencairan BSU 2025 ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram resmi @kemnaker.
“Kabar gembira buatmu, Rekanaker! BSU hadir lagi! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah untuk pekerja/buruh guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” tulis Kemnaker.
Disebutkan, BSU akan dibayarkan sekaligus Rp 600.000, bukan dicicil bulanan.
Ciri-ciri BSU 2025 Sudah Cair
Baca juga: Heboh! Ayah Rezky Aditya Digugat Rp1,08 M dari Mantan Selingkuhan, Diduga Tak Nafkahi Anak
Terdapat beberapa tanda yang bisa menjadi indikasi bahwa dana BSU sudah masuk ke rekening penerima:
1. Notifikasi dari Bank Himbara
Bila Anda memiliki rekening di BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, biasanya akan menerima notifikasi SMS banking atau mobile banking yang menginformasikan dana masuk sebesar RP 600.000.
2. Saldo Rekening Bertambah
Penerima bisa langsung mengecek saldo rekening. Bila BSU 225 sudah cair, akan terlihat dana tambahan sebesar Rp 600.000.
| Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya |
|
|---|
| THR Karyawan Swasta Dipastikan Tak Bebas Pajak, Begini Cara Hitung Potongannya |
|
|---|
| Simak Aturan THR 2026: Cair Paling Lambat H-7, Dibayar 100 Persen Penuh |
|
|---|
| Ramai Kabar BSU Cair Lagi untuk Peserta BPJS, Cek Faktanya di Sini |
|
|---|
| Cek Daftar Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Sulteng Tembus Rp3,2 Juta Jika Naik 10,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ydf89say-f89ya89f-y89afas.jpg)