Sulteng Hari Ini

Cek Daftar Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Sulteng Tembus Rp3,2 Juta Jika Naik 10,5 Persen

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada 21 November 2025 diwarnai tekanan keras dari serikat buruh.

Editor: Lisna Ali
AI Gemini
UMP 2026 - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada 21 November 2025 diwarnai tekanan keras dari serikat buruh. 

Ringkasan Berita:
  • Serikat Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa angka tuntutan buruh 8,5-10,5 persen belum pasti dan masih dibahas.
  • Jika tuntutan kenaikan 10,5 persen dikabulkan, UMP tertinggi DKI Jakarta naik menjadi sekitar Rp5.936.437, sementara UMP terendah Jawa Tengah naik menjadi Rp2.386.282.
 

TRIBUNPALU.COM - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada 21 November 2025 diwarnai tekanan keras dari serikat buruh.

Seperti diketahui, pemerintah segera mengumumkan UMP 2026

Menjelang penetepan itu, Buruh mendesak kenaikan upah untuk menyesuaikan lonjakan biaya hidup Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.

Serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Tuntutan ini menjadi acuan serikat buruh di seluruh daerah.

Hal ini diperjuangkan baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten kota.

Baca juga: Bupati Poso Hadiri Munas II AKPSI, Bahas Masa Depan Industri Sawit Indonesia

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan hal tersebut.

“Angka 8,5 persen hingga 10,5 % itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Said Iqbal yang juga menjabat Ketua Partai Buruh.

UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu—umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif.

Iqbal menolak tegas wacana pemerintah menggunakan indeks kenaikan 0,2–0,7, formula yang menurut buruh terlalu rendah.

Dengan indeks tersebut, kenaikan upah bahkan hanya berkisar 3,5–4 persen, atau sekitar Rp100 ribu–Rp200 ribu untuk wilayah industri besar.

 “Kenaikan seperti itu tidak masuk akal. Ini akan menghancurkan daya beli buruh,” katanya.

Baca juga: Wakil Bupati Morowali Utara Resmikan Bimtek SIKS-NG untuk Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Respons Pemerintah

Terkait tuntutan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan.

Yassierli menyebut ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional.

Pembahasan juga dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved