DPR RI

Anggota DPR RI Matindas J Rumambi Minta PT GNI dan PT SEI Hentikan Penimbunan Sungai di Morut

Gubernur Sulawesi Tengah pun telah melayangkan Surat Teguran kepada perusahaan di kawasan PT SEI untuk  menghentikan penimbunan sungai. 

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
dok.pribadi
STOP PENIMBUNAN SUNGAI - Anggota DPR RI dari Dapil Sulteng, Matindas J Rumambi meminta perusahaan di kawasan PT SEI patuh terhadap teguran dari gubernur dan menghentikan sementara penimbunan Sungai Lamaito, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.   

TRIBUNPALU.COM - Penimbunan anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito di kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuai polemik di tengah masyarakat.

 Pasalnya, penimbunan sungai itu diduga tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi.

Gubernur Sulawesi Tengah pun telah melayangkan Surat Teguran kepada PT GNI di kawasan PT SEI untuk  menghentikan penimbunan sungai

Dampak dari kegiatan yang tidak berizin itu pun dirasakan warga yaitu banjir.

Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, yang dihuni kurang lebih 1.000 kepala keluarga terdampak banjir hampir setiap tahun.

Baca juga: Tak Berizin, Gubernur Bakal Surati PT SEI dan GNI soal Penimbunan Sungai Lamaito Morowali Utara

Rumah warga tergenang dan sawah 200 hektare rusak diterjang banjir.
 
Anggota DPR RI dari Dapil Sulteng, Matindas J Rumambi meminta perusahaan di kawasan PT SEI patuh terhadap teguran dari gubernur dan menghentikan sementara penimbunan Sungai Lamaito.
 
"Sungai mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat. Maka pengelolaan Sumber Daya Air seperti sungai untuk kebutuhan usaha haruslah memiliki izin terlebih dahulu.  UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas mengatur hal itu " kata Matindas kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Kamis (26/6/2025).
 
Legislator PDIP itu menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2019 tegas diatur bahwa pemberian izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha kepada  pihak swasta dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.

Izin penggunaan SDA mengutamakan prinsip hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian oleh negara bersifat mutlak. 

Baca juga: Matindas J Rumambi Soroti Ketidakhadiran Dinkes dan BPBD saat Kunjungan Banjir di Parimo 

Saat ini, Dinas Cikasda Sulteng sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian akibat pemanfaatan ruang air tanpa izin, termasuk denda ganti rugi yang harus dipenuhi perusahaan. 

Majelis Pertimbangan Organisasi DPP GAMKI periode 2019–2022 itu juga meminta agar gubernur bersikap tegas terhadap PT GNI dan PT SEI, jika terbukti adanya kerugian akibat pelanggaran korporasi.

"Bahkan jika perlu, dilakukan penyidikan sehingga sanksi pidana dan denda dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan aktivitas tidak berizin," tutur Matindas J Rumambi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved