DPR RI

Matindas J Rumambi Sosialisasikan Program Pesantren Ramah Anak di Palu

Seminar yang merupakan bagian dari agenda kunjungan reses legislator ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan guru pesantren dari Kabupaten Sigi.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
SEMINAR - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menjadi narasumber dalam kegiatan seminar bertajuk “Pesantren Ramah Anak” yang diselenggarakan di Kota Palu, Rabu, 8 Oktober 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menjadi narasumber dalam kegiatan seminar bertajuk “Pesantren Ramah Anak” yang diselenggarakan di Kota Palu, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar, dan dilaksanakan di Hotel Aston Palu. 

Seminar tersebut turut menghadirkan akademisi UIN Datokarama Palu, Nurasmawi.

Seminar yang merupakan bagian dari agenda kunjungan reses legislator ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan guru pesantren dari Kabupaten Sigi.

Baca juga: Air Mata dan Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas

Dalam paparannya, Matindas menjelaskan bahwa Pesantren Ramah Anak merupakan program Kementerian Agama yang dirancang untuk menjaga dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan pesantren.

“Pesantren harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi santri, menjamin mereka bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, melindungi hak-hak santri, serta mendukung tumbuh kembangnya secara optimal,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Per tahun 2025, terdapat 512 pesantren yang telah ditetapkan sebagai pilot program Pesantren Ramah Anak dengan target pengembangan mencapai 6.530 pesantren pada tahun 2029. 

Matindas menekankan bahwa upaya perlindungan terhadap anak di lingkungan pesantren memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak.

Baca juga: Matindas J Rumambi Dorong Penguatan Moderasi Beragama di Lingkungan PTKI

“Program Pesantren Ramah Anak bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi santri, mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam proses pendidikan dan pengasuhan, mencegah maupun menangani segala bentuk kekerasan di pesantren, serta menyiapkan generasi muda yang berilmu, berakhlak mulia serta memiliki empati,” tambah Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah ini.

Konsep Pesantren Ramah Anak harus berjalan seiring dengan prinsip pemenuhan hak anak yaitu, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang, serta penghormatan terhadap pendapat anak.

Matindas juga menekankan, pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan melindungi santri.

Hal tersebut termasuk penyediaan sarana layak, bersih, sehat, dan aman.

Baca juga: Harga Terbaru HP Realme: Realme C71, Realme 14, Realme GT 7, Realme P3 Ultra, Realme C75, Realme C53

Ia menambahkan, dukungan lingkungan sosial positif dan partisipasi santri dalam berpendapat juga merupakan faktor penting dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak.

“Dibutuhkan kolaborasi semua, baik dari internal pesantren maupun eksternal dalam mewujudkan Pesantren Ramah Anak.

Dari internal, pesantren harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak. Sementara, pemerintah berperan dalam memperkuat regulasi serta melakukan pengawasan” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved