Sulteng Hari Ini

Kunjungan ke Morut, Komisi III DPRD Sulteng Hanya Disambut Manajemen PT SEI di Pintu Gerbang

Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau penimbunan Sungai Laa dan Sungai Lampi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
DPRD SULTENG - Rombongan Komisi III DPRD Sulteng hanya diladeni perwakilan perusahaan di depan pintu gerbang dalam lawatannya ke kawasan industri di Kabupaten Morowali Utara.  Anggota Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin Arnila HM Ali didampingi Zainal Abidin Ishak dan Sekretaris Komisi Muhammad Safri terpaksa berkomunikasi sambil berdiri dengan manajemen perusahaan. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Rombongan Komisi III DPRD Sulteng hanya diladeni perwakilan perusahaan di depan pintu gerbang dalam lawatannya ke kawasan industri di Kabupaten Morowali Utara

Anggota Komisi III DPRD Sulteng yang dipimpin Arnila HM Ali didampingi Zainal Abidin Ishak dan Sekretaris Komisi Muhammad Safri terpaksa berkomunikasi sambil berdiri dengan manajemen perusahaan.

Fenomena itu terjadi dalam lawatan anggota Komisi III DPRD Sulteng ke kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Selasa (25/6/2025).

Hadir pula di tengah rombongan itu Ketua DPRD Morowali Utara Warda Dg Mamala.

Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau penimbunan Sungai Laa dan Sungai Lampi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Baca juga: Tak Berizin, Gubernur Bakal Surati PT SEI dan GNI soal Penimbunan Sungai Lamaito Morowali Utara

Ketua Komisi III, Hj Arnila HM Ali mengatakan, kunjungan itu untuk meninjau aspek teknis pelaksanaan operasional, sekaligus melihat langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan di lingkup PT SEI.

"Kunjungan kami untuk melihat dari dekat aspek teknis pelaksanaan operasional kedua perusahaan tersebut, sekaligus meninjau sejumlah titik penimbunan aliran sungai yang menjadi penyebab banjir di wilayah ini," ujarnya kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Dalam peninjauan ke lokasi PT SEI, rombongan Komisi III DPRD Sulteng tidak diperkenankan memasuki areal kawasan perusahaan. 

Kejadian itu sempat memicu protes sejumlah warga yang turut hadir dalam kunjungan Komisi III tersebut.

Karena warga merasakan dampak banjir dari penimbunan aliran sungai.

Saat bertemu perwakilan PT GNI dan PT SEI, Sekretaris Komisi III Muhammad Safri menyampaikan kewenangan pengelolaan sungai ada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. 

Ia pun mengingatkan perusahaan untuk terbuka dan membangun komunikasi yang baik dengan Pemprov Sulteng. 

Baca juga: Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai

Legislator PKB Sulteng itu mendesak PT GNI dan PT SEI menghentikan seluruh aktivitas penimbunan sampai terbitnya izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sepanjang proses pengurusan perizinan masih berlangsung, segala aktivitas yang berhubungan dengan sungai ini dihentikan. Kemudian aliran sungai yang tersumbat segera dilakukan normalisasi," ucap Safri.

Selain mengunjungi kawasan PT SEI, rombongan Komisi III DPRD Sulteng juga meninjau PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan terbuka dan mengakui sejumlah kendala yang dihadapi mulai dari pembebasan lahan, pembangunan dermaga khusus hingga rencana pemanfaatan air permukaan. 

Pihak BTIIG pun meminta bantuan Komisi III memfasilitasi komunikasi dengan Pemprov Sulteng terkait proses perizinan pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan operasional perusahaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved