Link Saftar SPMB Jawa Timur 2025 Tahap 3 Jalur Domisili, Dibuka Hari Ini, Daftar di Link Berikut Ini
Link daftar SPMB Jawa Timur 2025 tahap 3 jalur domisili, dibuka hari ini, daftar di link berikut ini.
TRIBUNNPALU.COM - Link daftar SPMB Jawa Timur 2025 tahap 3 jalur domisili, dibuka hari ini, daftar di link berikut ini.
Pendaftaran SPMB Jatim 2025 tahap 3 dibuka mulai hari ini, 26 Juni 2025, pukul 00.01 WIB.
Perlu diketahui, pendaftaran SPMB Jatim 2025 tahap 3 hanya dibuka selama 2 hari hingga 27 Juni 2025.
SPMB Jatim 2025 tahap 3 dibuka khusus Jalur Domisili SMA/SMK.
Adapun pendaftaran SPMB Jarim 2025 tahap 3 dapat dilakukan secara online melalui laman https://spmbjatim.net/.
Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Tahap 3
- Akses laman https://spmbjatim.net/.
- Masukkan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN untuk Login
- Memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.
- Jika sudah melakukan pendaftaran, maka sistem akan menampilkan halaman untuk mencetak bukyi pendaftaran
Kuota SPMB Jatim 2025 Tahap 3
1. Kuota Jalur domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur domisili reguler sebanyak 20 persen dan jalur domisili sebaran sebanyak 15 persen
2. Kuota jalur domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan;
3. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- Kemampuan akademik
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- Usia.
4. Kemampuan akademik merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persendan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40 persen
5. Dalam hal kuota jalur domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon Murid baru yang mendaftar jalur domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain;
Pemenuhan kuota jalur domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang jalur domisili SMA/SMK; dan
Jadwal SPMB Jatim 2025 Tahap 3
- Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025
- Penutupan: 27 Juni 2025
- Pengumuman: 28 Juni 2025
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni 2025
- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025
- Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
- Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
Lalu Apa Bedanya SPMB dengan PPDB?
Hampir sama dengan SPMB, namun pada PPDB juga ada 4 jalur seleksi, yaitu afirmasi, prestasi, mutasi, dan zonasi.
Namun jalur zonasi, pada SPMB diganti menjadi jalur domisili.
Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Prinspinya mendekatkan domisili murid dengan sekolah.
Berbeda dengan jalur zonasi, yang mengacu pada jarak tempuh, jalur domisili mengacu pada wilayah.
Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Apabila tidak memiliki KK, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat.
Selain jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili, ada juga perbedaan pada jalur mutasi.
pada jalur mutasi juga mengalami perluasan, yang awalnya hanya ditujukan bagi siswa yang orangtuanya berpindah tugas, kini juga diperuntukkan bagi guru yang ingin anaknya masuk sekolah di tempatnya mengajar.
Sementara untuk jalur prestasi, pada SPMB dibuat lebih terperinci, antara akademik dan non-akademik.
Jalur prestasi akademik terdiri dari bidang Sains, Teknologi, Riset dan Inovasi,
Sementara untuk jalur non-akademik pada SPMB, terdiri dari bidang seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan.
Selain perbedaan penamaan, terdapat perbedaan daya tampung atau kuota penerimaan murid baru pada SPMB.
Rincian Kuota SPMB
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA/SMK:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
Jalur Pendaftaran SPMB
1. Jalur Domisili
Jalur domisili menekankan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
Tujuannya untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga meminimalkan kendala jarak dan waktu perjalanan
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok yang selama ini kurang terlayani, dengan memberikan kuota khusus agar mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah negeri
3. Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Siswa yang memiliki prestasi tertentu, seperti juara dalam kompetisi sains, olahraga, seni, atau bidang lainnya, dapat mendaftar melalui jalur ini.
4. Jalur Mutasi dan Anak Guru
Jalur ini khusus bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas (mutasi) ke daerah lain serta anak dari tenaga pendidik atau kependidikan.
Jalur ini memfasilitasi siswa yang harus pindah domisili karena pekerjaan orang tua, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.
PPDB Diubah Menjadi SPMB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sejak tahun ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan tentang perubahan yang terjadi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
"PPDB kita ganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ucap Abdul Mu'ti dikutip dari Instagram @kemendikdasmen pada Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, pergantian nama PPDB menjadi SPMB dikarenakan adanya perbedaan jalur penerimaan pada SPMB.
Mendikdasmen menguraikan bahwa pada SPMB terdapat empat jalur penerimaan murid baru, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Pernyataan tersebut Menteri Mu'ti sampaikan saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam forum tersebut, berbagai unsur dilibatkan, yakni perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, dan kepala sekolah.
(Tribunnews.com/Farra)
Jadwal Lengkap Pengumuman Seleksi SPMB Jateng 2025: Pendaftaran hingga Pengumuman Hasil |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Palu Terima 718 Pendaftar Pada SPMB, Terbanyak Lewat Jalur Domisili |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Palu Masuk Tahap Verifikasi Akhir Peserta SPMB TA 2025/2026 |
![]() |
---|
SPMB SMA Negeri 5 Palu Resmi Ditutup Hari Ini, Masih Kekurangan Pendaftar |
![]() |
---|
Seleksi SPMB Ditutup Hari Ini, SMA 5 Palu Masuk Tahap Validasi Berkas Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.