Palu Hari Ini

2 Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Untad Dikeluarkan karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Menurut informasi yang dihimpun, A yang merupakan teman dekat korban, datang untuk sahur bersama di kos EA. Karena merasa tidak pantas.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Dua mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), berinisial TA dan RR, resmi dikeluarkan dari kampus setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Sosiologi berinisial EA, Jumat (27/6/2028). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dua mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), berinisial TA dan RR, resmi dikeluarkan dari kampus setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Sosiologi berinisial EA, Jumat (27/6/2028).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 14 Maret 2025 di kos korban. 

Menurut informasi yang dihimpun, A yang merupakan teman dekat korban, datang untuk sahur bersama di kos EA. Karena merasa tidak pantas jika hanya berdua, EA meminta TA untuk mengajak temannya, RR.

Namun setelah sahur, RR diduga melakukan pemerkosaan terhadap EA saat mereka berada di dalam kamar. 

RR mematikan lampu, menindih korban, dan melakukan tindakan bejat tersebut. 

Aksi tersebut diketahui korban saat TA keluar membeli rokok dan RR tetap tinggal di dalam kamar.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, Dinkes Sulteng Lakukan Rapid Tes Untuk Jamaah Haji yang Tiba di Kota Palu

Tak berhenti di situ, saat korban menceritakan kejadian itu kepada TA, yang baru kembali dari membeli rokok, TA justru malah mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban, termasuk dada dan kemaluan. 

Korban pun menangis karena perlakuan keduanya.

Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) FISIP Untad, Moh Fariz Bagqir, membenarkan insiden memilukan tersebut. 

Ia juga memastikan bahwa R telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara A masih dalam pengawasan aparat karena masih di bawah umur.

Baca juga: Jurnalis Palu Diperiksa Polda Sulteng Diduga Langgar UU ITE

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Universitas Tadulako akhirnya mengeluarkan kedua mahasiswa itu. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4847/UN28/HK.02/2025, yang diteken langsung oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, pada 13 Juni 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Rizky Ramadhan, mahasiswa Ilmu Pemerintahan dengan stambuk B40124149 dan B40124174, dikenai sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Surat keputusan itu juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual, tidak akan ditoleransi di lingkungan akademik Untad. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved