Palu Hari Ini
2 Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Untad Dikeluarkan karena Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi
Menurut informasi yang dihimpun, A yang merupakan teman dekat korban, datang untuk sahur bersama di kos EA. Karena merasa tidak pantas.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dua mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), berinisial TA dan RR, resmi dikeluarkan dari kampus setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Sosiologi berinisial EA, Jumat (27/6/2028).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 14 Maret 2025 di kos korban.
Menurut informasi yang dihimpun, A yang merupakan teman dekat korban, datang untuk sahur bersama di kos EA. Karena merasa tidak pantas jika hanya berdua, EA meminta TA untuk mengajak temannya, RR.
Namun setelah sahur, RR diduga melakukan pemerkosaan terhadap EA saat mereka berada di dalam kamar.
RR mematikan lampu, menindih korban, dan melakukan tindakan bejat tersebut.
Aksi tersebut diketahui korban saat TA keluar membeli rokok dan RR tetap tinggal di dalam kamar.
Baca juga: Antisipasi Covid-19, Dinkes Sulteng Lakukan Rapid Tes Untuk Jamaah Haji yang Tiba di Kota Palu
Tak berhenti di situ, saat korban menceritakan kejadian itu kepada TA, yang baru kembali dari membeli rokok, TA justru malah mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban, termasuk dada dan kemaluan.
Korban pun menangis karena perlakuan keduanya.
Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) FISIP Untad, Moh Fariz Bagqir, membenarkan insiden memilukan tersebut.
Ia juga memastikan bahwa R telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara A masih dalam pengawasan aparat karena masih di bawah umur.
Baca juga: Jurnalis Palu Diperiksa Polda Sulteng Diduga Langgar UU ITE
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Universitas Tadulako akhirnya mengeluarkan kedua mahasiswa itu.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 4847/UN28/HK.02/2025, yang diteken langsung oleh Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, pada 13 Juni 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Rizky Ramadhan, mahasiswa Ilmu Pemerintahan dengan stambuk B40124149 dan B40124174, dikenai sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Surat keputusan itu juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual, tidak akan ditoleransi di lingkungan akademik Untad. (*)
Pemadaman Listrik Besok, 7 Agustus 2025 di Kota Palu Hari Ini, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Bapenda Kota Palu: Pedagang Sudah Diberi Waktu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Penyegelan Warung Makan oleh Pemkot Palu Tuai Polemik, Sekretaris Bapenda Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kesbangpol Palu Respons Viral Pengibaran Bendera One Piece Bersama Merah Putih |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Bahas 3 Ranperda Usulan Pemkot di Luar Propemperda 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.