Begini Cara Cairkan BSU di Kantor Pos, Hanya 5 Tahapan Mudah Saja

BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang ditransferkan sekaligus, sebesar Rp600.000.

Editor: Fadhila Amalia
Istimewa
BSU 2025 - Proses pencairan terhadap Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih berlangsung. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara. 

Cek terlebih dahulu di akun resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
Lalu ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Cek Penerima BSU 2025 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Jadwal 6 Puasa Sunnah di Bulan Muharram 2025, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

 Syarat Penerima BSU

Baca juga: Tips BSU 2025 Segera Cair, Ini Cara dan Tanda BSU Sudah Disalurkan Pemerintah ke Rekening Pekerja

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved