Donggala Hari Ini

Protes Pembagian DBH Migas, Bupati Donggala Bakal Surati Presiden dan Menteri ESDM

Kabupaten Donggala tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil atau terdampak, sehingga tidak mendapat alokasi DBH migas.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: mahyuddin
MISNA/TRIBUNPALU.COM
PROTES DBH MIGAS - Bupati Donggala Vera Elena Laruni memprotes ketidakadilan dalam kebijakan eksplorasi dan pembagian hasil migas nasional, di wilayah perairan Selat Makassar. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala memprotes ketidakadilan dalam kebijakan eksplorasi dan pembagian hasil migas nasional, di wilayah perairan Selat Makassar.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni menegaskan, Kabupaten Donggala memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari blok yang beroperasi di perairan Selat Makassar.

Pasalnya, secara geografis dan ekologis, wilayah laut Donggala termasuk dalam zona aktivitas eksplorasi dan produksi migas nasional.

“Kami punya garis pantai, kami punya laut, kami punya hak. Aktivitas migas berlangsung di depan mata kami, tetapi hasilnya tidak pernah kembali ke rakyat kami. Ini tidak adil,” ucap Vera Elena Laruni.

Sejumlah blok migas besar seperti Makassar Strait, Mandar, Ganal, dan Rapak, yang dioperasikan Chevron, ENI Indonesia, Sinopec, dan Pertamina Hulu Energi, bertahun-tahun melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi di wilayah laut Selat Makassar.

Baca juga: Wilayahnya Terdampak Proyek Migas Nasional, Bupati Donggala Tuntut Participating Interest dan DBH

Namun, Kabupaten Donggala tidak pernah diakui sebagai daerah penghasil atau terdampak, sehingga tidak mendapat alokasi DBH migas, kompensasi lingkungan, maupun hak Participating Interest (PI) 10 persen.

Pemerintah Kabupaten Donggala menilai, pencatatan hasil lifting dan distribusi DBH hanya menguntungkan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur.

Padahal, Sulawesi juga masuk berdasarkan letak geografis dan beban ekologis.

"Ini adalah bentuk nyata ketimpangan fiskal nasional," kata Vera Elena Laruni melalui rilisnya, Minggu (29/6/2025).

Ketua Perindo Donggala itu menyesalkan sikap pemerintah pusat yang tidak melibatkan daerah dalam proses penyusunan AMDAL, pengawasan lingkungan, maupun pelaksanaan CSR oleh KKKS.

Baca juga: Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Donggala Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Padahal dampak langsung dirasakan oleh nelayan, masyarakat pesisir, dan ekosistem laut Donggala.

“Kami akan bersuara. Kami akan bersurat. Kami akan melawan ketidakadilan ini dengan cara konstitusional. Jangan rampas hak rakyat kami,” ujar Bupati Donggala.

Pemerintah Kabupaten Donggala tengah menyusun dokumen protes resmi dan proposal pengakuan hak daerah, yang akan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan SKK Migas, sebagai bentuk tuntutan atas keadilan fiskal dan pengakuan administratif wilayah terdampak migas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved