Donggala Hari Ini

Wilayahnya Terdampak Proyek Migas Nasional, Bupati Donggala Tuntut Participating Interest dan DBH

Kabupaten Donggala yang memiliki garis pantai panjang di sisi barat Sulawesi Tengah, tepat di hadapan area operasi Blok North Ganal dan Rapak.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
Official Vera Laruni
BUPATI DONGGALA - Bupati Donggala Vera Elena Laruni menegaskan daerahnya terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi dan produksi migas di kawasan Selat Makassar. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan pernyataan resmi mengenai posisi daerah dalam pengembangan industri migas lepas pantai di kawasan Selat Makassar, khususnya terkait Blok North Ganal dan Blok Rapak yang kini telah memasuki tahap pengembangan setelah disetujuinya Plan of Development (POD) I pada tahun 2024.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni menegaskan, daerahnya terdampak langsung dari aktivitas eksplorasi dan produksi migas di wilayah kerja tersebut.

Posisi geografis Kabupaten Donggala yang memiliki garis pantai panjang di sisi barat Sulawesi Tengah menempatkan kabupaten ini tepat di hadapan area operasi Blok North Ganal dan Rapak, yang saat ini tengah dikelola Eni Indonesia dan menjadi bagian penting dari proyek migas nasional Indonesia Deepwater Development (IDD).

Menurut Bupati Vera, eksplorasi dan pengeboran di wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Donggala, khususnya para nelayan dan komunitas pesisir.

Aktivitas kapal-kapal seismik, rig pengeboran laut dalam, serta operasi logistik dan supply chain yang melintas di perairan sekitar mempengaruhi akses nelayan terhadap wilayah tangkap dan menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan jangka panjang.

Baca juga: Dinas Perindag Donggala Tertibkan Pedagang di Luar Pasar, Kabid Perdagangan: Sudah Diperingatkan

Dalam konteks tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan bahwa hak atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, wajib diberikan kepada daerah terdampak langsung, sebagai bentuk keadilan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Selain PI, Bupati Donggala juga menuntut pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang adil, karena sumber daya yang diambil dari laut berdampak pada daerah seharusnya memberikan kontribusi fiskal langsung bagi wilayah terdampak.

"Donggala tidak menuntut lebih dari yang menjadi hak konstitusional daerah. Selama ini pemerintah daerah telah menunjukkan sikap konstruktif dan terbuka, namun kami tidak akan tinggal diam jika potensi dan dampak migas yang begitu besar tidak diikuti dengan pengakuan hak dan kompensasi yang setara," ucap Vera melalui rilisnya, Minggu (29/6/2025).

Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan kesiapannya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menerima dan mengelola hak PI, serta sedang menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan peta kedekatan geografis antara wilayah Donggala dengan lokasi operasi migas, termasuk kajian dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Donggala akan menyurati SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk secara resmi menyampaikan permintaan pengakuan hak PI dan DBH.

Sekaligus mendorong lahirnya kerja sama yang adil dan berbasis data antara pemerintah pusat, kontraktor migas, dan daerah terdampak.

Pemerintah berharap, dalam era keterbukaan informasi dan semangat desentralisasi fiskal, tidak ada lagi praktik eksploitasi sumber daya yang mengabaikan hak dan keberadaan daerah yang menjadi wilayah operasional.

Bupati Vera menegaskan bahwa perjuangan itu bukan sekadar soal dana, tetapi tentang prinsip keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan pembangunan daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved