BSU Masih Belum Cair ke Rekening, Ini Penyebabnya
Mereka yang telah mendapat bantuan tersebut merupakan pekerja yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi data pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan ke penerimanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025.
Hal itu karena mereka tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.
Itu artinya, hasil verifikasi dan validasi Kemenaker menunjukkan, pekerja mendapat gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan atau tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Pekerja yang gagal mendapat bantuan juga tidak memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengharuskan penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penerima BSU 2025 juga bukan berasal dari ASN/TNI/Polri, atau menerima PKH sebelum BSU disalurkan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Kabupaten Buol Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa |
|
|---|
| Pemkot Palu Kucurkan Rp3 Miliar untuk Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 30.157 Pekerja Rentan di Kota Palu |
|
|---|
| BREAKING NEWS: UMKM Desa Towara Morut Gulung Tikar Akibat Aktivitas Tambang Nikel Berhenti |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Morowali Edukasi Pendaftaran Pekerja Secara Menyeluruh Kotak Masuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bsu-kemnaker-baru.jpg)