BSU Masih Belum Cair ke Rekening, Ini Penyebabnya

Mereka yang telah mendapat bantuan tersebut merupakan pekerja yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Fadhila Amalia
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU 2025 - Sebagian pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU sudah menerima bantuan insentif sebesar Rp 600.000 tersebut ke rekening Himbara mereka masing-masing sejak Senin (23/6/2025). 

Proses penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi data pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi tersebut kemudian diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan ke penerimanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025.

Hal itu karena mereka tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Itu artinya, hasil verifikasi dan validasi Kemenaker menunjukkan, pekerja mendapat gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan atau tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Pekerja yang gagal mendapat bantuan juga tidak memenuhi syarat lain yang telah ditetapkan.

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengharuskan penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Penerima BSU 2025 juga bukan berasal dari ASN/TNI/Polri, atau menerima PKH sebelum BSU disalurkan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved