Rekening Penerima BSU Tidak Aktif, Begini Cara Mengatasinya

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunmedan.com
BSU 2025 - Para pekerja saat ini muali menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Namun tidak semua pekerja langsung bisa menerima BSU yang nilainya Rp 600 ribu. 

TRIBUNPALU.COM - Para pekerja saat ini muali menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Namun tidak semua pekerja langsung bisa menerima BSU yang nilainya Rp 600 ribu.

Baca juga: TAYANG 7 Agustus 2025! Ini Sinopsis Film Horor Pamali: Tumbal Diangkat Dari Game Populer Indonesia

Ada beberapa pekerja yang mungkin belum menerima bantuan tersebut karena berbagai hal.

Misalnya saja karena proses verifikasi yang membutuhkan waktu sedikit agak lama.

Umumnya, proses verifikasi ini bisa memakan waktu beberapa minggu.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU, otomatis uang bantuan pasti akan masuk ke rekening.

Berbeda jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BSU, maka bantuan tidak akan Anda terima.

Baca juga: Pemkab Donggala Tuntut Hak Migas, Bupati Vera Desak PI 10 Persen dan Dana Bagi Hasil

Nah, kendala lain yang mungkin dihadapi penerima BSU diantaranya rekening sudah lama tidak aktif.

Rekening yang sudah lama tidak aktif ini disebut sebagai rekening dormant.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.

Meskipun rekening masih tercatat dalam sistem bank, rekening dormant tidak dapat digunakan untuk bertransaksi sebelum diaktifkan kembali.

Pemiliknya tidak bisa melakukan transaksi berupa setor, tarik tunai, atau transfer.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening yang sudah lama tidak digunakan ini?

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

Para penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan menerima kucuran dana melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved