Ini Arti Kode R3,R3/L,R4,R4/L Pada Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Kemenag

Berdasarkan hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tenaga teknis tersebut, ada beberapa kode yang memiliki arti penting untuk peserta.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
PPPK TAHAP 2 - Pengumuman hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjnjian Kerja (PPPK) tahap 2 Kementerian Agama telah diumumkan. 

Kode “R4”

Kode ini memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Kode “R4/L”

Kode ini memiliki arti peserta non-ASN yang tidak terdata menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, para peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca juga: Sosok Paiman Raharjo, Eks Wamendes yang Dituduh Cetak Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah Keji

Melalui surat resmi Nomor 67199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, BKN mengumumkan perubahan jadwal seleksi PPPK Tahap 2.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lulus?

Peserta dengan kode L harus segera mempersiapkan dokumen lanjutan, seperti:

Surat keterangan sehat
Kelengkapan berkas administrasi
Konfirmasi ke instansi terkait
Sementara, peserta dengan kode R3 atau lainnya disarankan mengecek ketentuan lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih memiliki kesempatan pada tahap berikutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved