Sulteng Hari Ini

Sambangi Komnas HAM Sulteng, Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Tolitoli Curhat soal Konflik Agraria

Marwan meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli dan memberlakukan moratorium.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Kabupaten Tolitoli mendatangi Komnas HAM Sulteng guna menyampaikan konflik agraria antara petani dan perusahaan. Melalui perwakilan Paralegal Progresif Marwan dan Advokat Rakyat Agussalim, masyarakat melaporkan dua Perusahaan Sawit yang terlibat konflik agraria dengan masyarakat di Kabupaten Tolitoli. 

TRIBUNPALU.COM, TOLITOLI - Front Advokat Rakyat Lingkar Sawit Kabupaten Tolitoli mendatangi Komnas HAM Sulteng guna menyampaikan konflik agraria antara petani dan perusahaan.

Melalui perwakilan Paralegal Progresif Marwan mengatakan, kedatangan masyarakat ke Komnas HAM dalam kaitannya melaporkan dua Perusahaan Sawit yang terlibat konflik agraria dengan masyarakat di Kabupaten Tolitoli.

Kedua Perusahaan Sawit itu merugikan hak-hak keperdataan warga dan telah melanggar HAM.

"Keduanya adalah PT Total Energi Nusantara (TEN) dengan PT Citra Mulia Perkasa (CMP). Konflik kedua perusahaan itu dengan warga sejak dari pembebasan lahan sampai hari ini," kata Marwan melalui rilisnya kepada TribunPalu.com, Selasa (1/7/2025).

Marwan menjelaskan, izin lokasi yang digunakan kedua Perusahaan Sawit tersebut keluar tahun 2010.

Namun izin dari pembebasan lahan digunakan untuk penanaman pohon Sengon dan Karet.

"Jadi izin lokasinya sebenarnya untuk Sengon dengan Karet, tetapi mereka melakukan aktivitas penanaman sawit, itu sudah salah dalam hal izinnya," tutur Marwan.

Dia menambahkan, lahan milik masyarakat yang ditanami sawit belum diganti rugi.

Baca juga: Kejari Tolitoli Resmi Tahan Mantan Ketua Hanura Agustinus Deo Dopo

Diketahui, total lahan yang dibebaskan PT TEN dan PT CMP mencapai 40 ribu hektare.

Sedangkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria nomor 2 tahun 1999, satu grup perusahaan hanya boleh menguasai lahan maksimal 20 ribu hektare.

"Itu yang menjadi dasar dari izin lokasi waktu itu, dan memang dalam satu provinsi hanya boleh mengelola lahan maksimal 20 ribu hektare dalam satu grup perusahaan, kecuali Papua. Sedangkan dua perusahaan sawit itu masing-masing diberikan izin lahan sebesar 20 ribu Hektare, berarti itu sudah jelas menyalahi aturan," papar Marwan menjelaskan.

Berdasarkan hal tersebut, Marwan meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat Kabupaten Tolitoli dan memberlakukan moratorium sambil mengevaluasi izin lahan yang diberikan kepada PT TEN dan PT CMP.

Ketua Komda Komnas HAM Sulteng Livand Breemer menyatakan kesiapannya mengawal laporan petani yang mengalami ketidakadilan dan akan menindaklanjuti proses dari laporan Petani.

"Kami berharap untuk laporan ini akan menjunjung tinggi kepastian hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia, sebab masalah konflik lahan Sawit saat ini menjadi prioritas perhatikan kami," kata Livand.

Baca juga: LBH Rakyat Desak Pemprov Sulteng Bahas Konflik Antara Masyarakat Tolitoli dan 2 Perusahaan Sawit

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Rakyat Agussalim mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan litigasi terhadap kedua perusahaan tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved