Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025

Langkah ini diambil agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Editor: Regina Goldie
Dok Kemen dikdasmen
PERINGATAN KERAS- Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto, melalui akun YouTube Kemen dikdasmen dikutip tribun-timur.com, Selasa (1/7/2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan mitigasi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta upaya mitigasi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Langkah ini diambil agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Gogot Suharwoto, melalui akun YouTube resmi Kemendikdasmen, seperti dikutip dari tribun-timur.com pada Selasa (1/7/2025).

Ia menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dari intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami ingin memastikan bahwa SPMB tidak hanya menjadi proses administratif, tapi juga wujud nyata integritas sektor pendidikan. Praktik ‘murid titipan’, gratifikasi, dan intervensi harus diberantas bersama,” tegas Gogot Suharwoto.

Langkah-Langkah Mitigasi Kecurangan

Untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, Kemendikdasmen telah mengimplementasikan sejumlah strategi pengawasan dan pencegahan:

1. Forum Pengawasan Bersama

Kemendikdasmen menggandeng berbagai institusi seperti Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk forum lintas lembaga dalam mengawasi jalannya SPMB secara nasional.

2. Deklarasi Komitmen Bersama

Pemerintah daerah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen diminta menandatangani komitmen bersama untuk menjalankan SPMB secara bersih dan berintegritas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.

3. Pendampingan dan Pemantauan Langsung

UPT di daerah turun langsung ke sekolah untuk melakukan pengawasan teknis dan edukatif dalam setiap tahapan pelaksanaan, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses.

Kemendikdasmen juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui situs resmi ult.dasmen.go.id. 

Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran atau ketidakadilan selama proses SPMB berlangsung.

Setiap laporan akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk proses investigasi dan klarifikasi. 

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif bagi sekolah/dinas, hingga pemulihan hak peserta didik yang dirugikan.

Penanganan Cepat

Kemendikdasmen mengakui adanya sejumlah kasus lokal di beberapa daerah:

Surabaya: Antrean pendaftaran tinggi berhasil diurai dengan sistem penjadwalan daring dan bantuan teknis.

Bandung dan Tangerang: Dugaan pungutan liar tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi dengan pihak sekolah.

Menurut Gogot, kasus-kasus tersebut bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan kondisi nasional secara keseluruhan.

“Isu yang muncul di beberapa wilayah segera kami tangani. Namun, perlu digarisbawahi, sejauh ini tidak ada indikasi kecurangan sistemik secara nasional,” ujarnya.

Kemendikdasmen berharap penguatan sistem pengawasan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.

 “Semua anak Indonesia berhak atas pendidikan yang berkualitas tanpa harus membayar mahal atau menjadi korban ketidakadilan,” pungkas Gogot.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved