Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Target Pemanfaatan Masjid Raya Baitul Khairaat Kota Palu Akhir 2025
Masjid yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare itu juga dilengkapi ruang serbaguna dan pengelola di lantai dasarnya.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan pemanfaatan Masjid Raya Baitul Khairaat, di Jl WR Supratman, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, akhir tahun ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Sulawesi Tengah Andi Ruly Djanggola melalui PPK Masjid Raya Baitul Khairaat Teguh Haryono via telepon, Selasa (2/7/2025).
"Berdasarkan kontrak, pengerjaan Masjid Raya Baitul Khairaat hingga September 2025. Insya Allah akhir tahun ini sudah bisa dimanfaatkan," kata Teguh Haryono.
Dia menjelaskan, kontrak yang berakhir September 2025 itu mencakup lanskap dan interior.
Termasuk pekerjaan yang belum ada dalam desain yaitu talang pembuangan air hujan.
"Ada beberapa hambatan tapi kami usahakan dapat selesai tepat waktu. Tahun ini kami selesaikan semua," ujar Teguh.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tinjau Progres Pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat
Diketahui, Masjid Raya Baitul Khairaat nantinya mampu menampung 10 ribu jemaah.
Masjid yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare itu juga dilengkapi ruang serbaguna dan pengelola di lantai dasarnya.
Tak hanya itu, terdapat pula museum dan perpustakaan di masji tersebut.
Bangunan Masjid Raya ditopang pondasi tiang pancang sebanyak 483 titik dan dasar pemilihan struktur adalah tahan gempa, aman bagi kesehatan, mudah didapatkan dan sesuai standar SNI.
Selain itu, ornamen fasad daun kelor yang mengelilingi masjid merupakan ornamen dominan di bawah kubah dome enamel serta jam raksasa dengan diameter 19,5 meter.
Interior mihrab mengusung konsep jumlah rukun salat lima waktu dan interior kubah mengusung konsep Asmaul Husna yang merupakan nama-nama Allah SWT.(*)
Gubernur Anwar Hafid Matangkan Persiapan Teknis Bandara Internasional SIS Al-Jufri Palu |
![]() |
---|
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
Dana Tak Bisa Dicairkan, OJK Pastikan RisetCar Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.