Penyebab BSU 2025 Belum Cair Ke Rekening, Proses Pencairan Tahap 2 Sudah Dimulai Kemnaker
Ketahui penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk rekening padahal tahap 1 sudah disalurkan.
TRIBUNPALU.COM - Ketahui penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum masuk rekening padahal tahap 1 sudah disalurkan.
Kini pertanyaan soal kapan Bantuan Subsidi Upah tahap 2 cair, sedang ramai.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Tahap pertama, sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima BSU 2025 langsung ke rekening.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah tahap I.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Penyaluran BSU tahap 1 sudah dilakukan mulai Selasa (24/6/2025).
Meski demikian, belum semua pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan menerima dana BSU 2025 di rekening mereka.
Sejumlah pekerja mengaku, bahwa saat melakukan pengecekan status, mereka tercantum sebagai penerima BSU 2025, namun dana bantuan sebesar Rp 600.000 belum juga masuk ke rekening.
Lantas, kenapa BSU 2025 belum cair atau masuk ke rekening meski telah terdaftar sebagai penerima?
Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Rekening
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, bahwa proses penyaluran memang dilakukan secara bertahap.
Penyaluran BSU tahap 1 sudah terealisasi untuk lebih dari 2,4 juta pekerja.
Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses pencairan.
Terkait pencairan BSU tahap 2, prosesnya saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap anggaran menjadi alasan utama proses ini belum rampung.
PLN UP3 Manado Bekali Purna PMI dengan Pelatihan Kewirausahaan dan Edukasi Kebijakan |
![]() |
---|
Kapan BSU Rp600 Ribu Cair? Simak Penjelasan dan Syarat Terbarunya |
![]() |
---|
Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali |
![]() |
---|
Pekerja PT QSEM Dipaksa Kerja 10 Hari Berturut, SPN Soroti Pelanggaran Hak Istirahat |
![]() |
---|
BP3MI Jadi Pemateri Sosialisasi Peningkatan, Sampaikan Persyaratan Wajib Kepada CPMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.